Pembongkaran Bangunan Depan RS Sultan Suraianyah Ditoleransi Hingga Satu Bulan

Wakil Walikota Banjarmasin, H Hermansyah, Bersama dengan Jajaran Kepala SKPD Sambangi bangunan yang terimbas pembebasan lahan. (Foto : Fachrul/Klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, kembali memberikan toleransi waktu kepada warga Jalan Rantauan Darat yang bangunan rumahnya terkena imbas pembebasan lahan akses masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin.

Toleransi yang diberikan Pemko setelah hasil putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dimenangkan Pemko, untuk pelaksanaan pembongkaran bangunan pada, Kamis (14/3/2019).

Rencana eksekusi bangunan yang juga dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin, H Hermansyah tersebut, menemukan kata sepakat untuk memberikan toleransi waktu.

Dilokasi Hermansyah yang didampingi beberapa kepala SKPD tersebut meminta mengumpulkan warga dan mengajaknya diskusi bersama dalam sebuah musyawarah.

Karena menurutnya, mereka yang terkena imbas pembebasan lahan tersebut juga termasuk warga Kota Banjarmasin jadi apapun yang disampaikan oleh pihak warga akan coba di akomodir.

“Kita ingin melakukan hal-hal yang mengkedepankan musyawarah, karena kalau mereka ingin membongkar bangunan tersebut sendiri, ya harus kita hargai lah,” tuturnya.

Selain itu ia juga menyampaikan, bahwa kesepakatan dari hasil musyawarah tersebut, pihak pemerintah kota memberikan waktu selama satu bulan.

“Hari ini tanggal 14 jadi nanti tanggal 14 bulan depan. Karena pemilu kita berikan waktu lagi selama 1 minggu jadi tanggal 21 April. Tapi itu harus sudah bersih mereka membongkar sendiri,” ujar Hermansyah.

Wakil Walikota juga memberikan beberapa penawaran terkait pasca imbas dari pembongkaran tersebut. “Kita tadi memberikan penawaran juga kepada mereka, karena kalau langsung kita bongkar, kemana mereka akan tinggal. Jadi kita berikan penawaran untuk tinggal di Rusunawa,” ucap Hermansyah.

Disinggung tentang kembali tertundanya pembangunan akses masuk RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin, Hermansyah membantah pernyataan tersebut, karena dikatakannya semua hal dan toleransi yang diberikan tersebut sudah dengan hasil perundingan bersama dengan Dinas PUPR.

“Tidak ada penundaan, kita tadi sudah menghitung-hitung bersama dengan PUPR, makanya mereka kita berikan toleransi itu,” tegasnya.

Sementara itu, Jamaludin warga yang bangunan rumahnya terdampak pembebasan lahan mengatakan, sebelumnya ada sesuatu yang mengganjal di hati dan fikiran mereka, karena menututnya keinginan dari para warga tersebut adalah diayomi.

“Sebetulnya kami tidak ingin menggugat yang kami inginkan hanyalah diayomi, ya katakanlah dari ketua rt, lurah, camat, bahkan kalau bisa seperti ini tidak akan kami melakukan gugatan,” ucapnya.

Banyaknya personel yang didatangkan hari ini untuk melakukan eksekusi tadi menurutnya itu merupakan hal yang wajar karena Pemko menjalankan aturan yang telah dijatuhkan kepada mereka.

Akan tetapi yang paling bagus menurutnya adalah pemerintah menjalankan musyawarah terlebih dahulu tanpa langsung melakukan eksekusi, dan hasil tersebut sangat memberikan jalan keluar.

“Kalau dilihat hari ini banyak sekali Satpol PP, itu mereka sesuai dengan aturan SP3. Tapi dengan adanya dialog seperti ini tadi, yang menurut kami sangat bagus antara pemerintah dengan warga,” paparnya.

Berkaitan toleransi yang diberikan Pemko Banjarmasin, Jamaludin mengungkapkan bahwa itu merupakan kehendak dari mereka para warga.

“Kami menyampaikan bahwa kami sendiri yang akan membongkar supaya kami bisa menjual nilai-nilai bangunan milik kami yang masih bisa tersisa dengan waktu 1 bulan ditambah 1 minggu,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan