Pemberlakuan PSBB 3 Daerah Penyangga Dimulai Serentak Sabtu Dinihari

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, H Abdul Haris Makkie (kiri) dan Wakil Ketua Harian, Hanif Faisol Nurofiq. (foto:rizqon/klikkalsel)
BANJARBARU, klikkalsel.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan waktu dimulainya pemberlakuan PSBB serentak untuk tiga daerah penyangga ibu kota provinsi, yakni pada 16 Mei 2020.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kasel, H Abdul Haris Makkie menerangkan, tiga daerah penyangga ibukota provinsi antara lain Kabupaten Barito Kuala, Banjar, dan Kota Banjarbaru. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga daerah tersebut dimulai serentak tepat pada pukul 01.00 wita, Sabtu (16/5/2020) dini hari.
“Hari ini kita melakukan rapat bersama dengan tiga daerah tersebut. Untuk menjamin kesiapan masing-masing daerah khususnya jaring keamanan sosial. Dan diputuskan PSBB terhitung dari pukul 01.00 wita tanggal 16 Meil,” ujarnya kepada awak media di Gedung Dr. KH. Idham Chalid, lingkungan komplek perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Rabu (13/5/2020) sore.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel ini, menambahkan pemberlakuan PSBB serentak 3 daerah tersebut mengacu Surat Keputusan (SK) Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/304/2020 tertanggal 11 Mei 2020.
Hal ini menyusul Kota Banjarmasin yang sedang menerapkan PSBB jilid II. Diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19 di Kalsel yang semakin meluas. (rizqon)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan