Pemberi Suap Proyek Dinas PUPR Kalsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Ditambah Denda Rp 250 Juta

Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng digiring Brimob Polda Kalsel Kalsel menuju Lapas Kelas II A Banjarmasin usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi pemberi suap proyek Dinas PUPR Kalsel hanya bisa tertunduk pasrah, ketika Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin membacakan putusan, Kamis (6/3/2025). Dua terdakwa ini divonis kurungan penjara 2 tahun 6 bulan ditambah dengan Rp 250 juta.

Sidang pembacaan putusan dipimpin ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrinato, bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno.

Pembacaan amar putusan dilakukan secara bergiliran terhadap terdakwa, pertama Andi Susanto kemudian Sugeng Wahyudi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato membacakan amar putusan.

Baca Juga Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Disuruh Mengambil Uang Suap Rp 1 Miliar

Baca Juga Sidang OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel Bergulir, Terungkap Pihak Swasta Diduga Memberi Suap Rp 1 Miliar

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi adalah pemberi suap sebesar Rp 1 miliar kepada eks Kepala Dinas PUPR Kalsel sebagai pelicin untuk mendapatkan tiga proyek tahun anggaran 2024.

Tiga proyek tersebut yaitu pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp 22 miliar, pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersamaan dengan empat terdakwa lainnya yaitu Solhan (Eks Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (eks Kabid Cipta Karya), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam), dan Agustya Febry Andran (eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa belum menentukan sikap untuk melakukan banding atas putusan tersebut. Mengingat, vonis majelis hakim terhadap Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Pada sidang sebelumnya, JPU dari KPU menuntut 3 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rizqon)

Editor: Abadi