Sejumlah Pemilik Usaha yang Abai Protokol Kesehatan Dikenakan Denda

BANJARMASIN, klikkalsel.com -Tindakan tegas diberikan petugas gabungan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19 terhadap perorangan dan sejumlah tempat usaha yang mengabaikan aturan Perwali Nomor 68.

Seperti yang terlihat di kawasan Jalan Sultan Adam Kecamatan Banjarmasin Utara, dalam operasi Yustisi yang digelar petugas gabungan tersebut didapati 8 warga yang tidak mengenakan masker.

“3 orang kita kenakan sanksi sosial menyapu jalan dan 5 orang lain kita kenakan denda sebesar Rp 100 ribu,” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi, Senin (28/9/2020).

Selain itu ia pun mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan denda administratif kepada lima tempat usaha cafe dan rumah billyard di kawasan Banjarmasin Utara pada Jumat (25/9/2020).

Empat tempat usaha membayar denda administratif masing-masing sebesar Rp150 ribu dan satu tempat usaha memilih untuk mengikuti sidang.

Menurut Kapolsek, pemberian sanksi itu tidak serta merta dilakukan oleh pihaknya. Sebelumnya pihak telah berkali-kali memberikan sosialisasi kepada para pemilik usaha agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Seperti berani menolak pelanggan yang datang tak pakai masker. Memberikan jarak pada kursi pelanggan dan tidak membiarkan mereka duduk berkerumun,” ujarnya.

Untuk benar-benar memaksimalkan upaya menekan penyebaran Covid-19 di Banjarmasin, Kapolsek mengaku pihaknya tidak akan segan-segam dan pandang bulu dalam menjatuhkan sanksi.

“Pemilik usaha juga harus peduli. Jika masih melanggar tidak menutup kemungkinan akan diambil tindakan lebih tegas lagi seperti penutupan sementara. Ini semua kita lakukan demi kesehatan masyarakat,” tegasnya. (david)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan