Peletakkan Batu Pertama Masjid Asmaul Husna, Bupati Tabalong : Bentuk Iktiyar Wujudkan Tabalong Agamis

Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani ketika melakukan peletakan batu pertama mesjid Asmaul Husna

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dalam rangkaian Hari Jadi Kabupaten Tabalong ke-57, Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani melakukan peletakan batu pertama Pembangunan Masjid Asmaul Husna di Komplek Damai RT 1 Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kamis (1/12/2022) siang.

Bupati Anang mengatakan bahwa pembangunan mesjid tersebut merupakan bentuk ikhtiyar bersama dalam mewujudkan Tabalong yang agamis, terlebih lokasi pembangunan tersebut menurutnya akan menjadi pusat perkotaan.

“Saya mengapresiasi lokasinya yang bertempat disini, karena nantinya disini akan menjadi pusat perkotaan,” ungkap Anang.

Menurutnya, tumbuh menjamurnya rumah ibadah yang dibangun oleh masyarakat Tabalong karena sudah mulainya kesejahteraan masyarakat.

“Makin banyaknya pembangunan tempat ibadah di Kabupaten Tabalong satu bukti meningkatnya perekonomian masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga : Sejarah Berdirinya Kabupaten Tabalong, 1 Desember 1965

Baca Juga : Dalam Rangka HUT ke-57, Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong Serentak Ziarah ke Makam Penuntut

Ia menambahkan bahwa Pemkab Tabalong akan mendukung pembangunan masjid Asmaul Husna, serta berharap para pihak lainnya turut membantu penyelesaian tempat ibadah tersebut.

Diketahui, Bangunan masjid tersebut berukuran 32 x 35 meter atau 1.120 Meter persegi dengan tiga lantai dan memiliki model atap masjid yang unik.

“Model atap yang unik itu karena mengadopsi atap rumah banjar sebagai unsur kearifan lokal,” ujar Ketua Panitia, Ponco Utomo.

Sedangkan pihak panitia pembangunan tempat ibadah tersebut melibatkan arsitektur dari Kota Yogyakarta untuk merancang bangunan masjid.

Lanjutnya, mesjid tersebut diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 26,3 milyar melalui sumber dana yang beragam.

“Sumber dananya berasal dari shodaqoh jamaah keluarga besar Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kabupaten Tabalong dan sumber-sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat,” tutupnya. (Dilah/adv)

Editor: Abadi