Pelangsir Solar Dibekuk Unit Buser Polsek Bantim, Modusnya Cukup Canggih

Pelaku saat diamankan petugas

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Buser Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil menangkap seorang pria asal Hulu Sungai Utara yang melakukan praktek pelangsiran solar.

Pria bernama Iwan Junaidi (43) warga Jalan Rakha Desa Pangkalan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara diamankan saat berada di kawasan Jalan P. Hidayatullah Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin, Rabu (13/4/2022) malam.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan di sebuah SPBU sekitar lokasi penangkapan tersebut sering terjadi praktek pelangsiran solar.

Mendapati informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP H Timur Yono langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Saat diamankan, bersama pelaku juga ditemukan sejumlah jirigen yang berisikan solar didalam mobil Mitsubishi Kuda warna silver mutiara dengan Nopol KH 1941 AK yang digunakan untuk melangsir.

“Kita temukan 10 jirigen dengan rincian 6 jirigen kosong, 3 jirigen masing-masing berisi 30 liter Bio Solar dan 1 jirigen berisi 20 liter Dexlaite,” ucapnya.

Modus yang digunakan pelaku yaitu dengan memompa solar dari tangki menuju jirigen dengan menggunakan dinamo

Baca Juga : Sesuai Intruksi BKN, Kasman Dipastikan Dipecat Sebagai ASN

Baca Juga : Sempat Tingalkan Pesan, AS Diduga Sengaja Ceburkan Diri ke Sungai Barito

Pelaku ujar Kapolsek biasa membeli solar dari kawasan SPBU yang berada di kawasan Jalan Lingkar Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Kalau yang di SPBU Pangeran Hidayatullah Banua Anyar menurut pengakuan pelaku baru satu kali ini saja,” lanjut Kapolsek.

Pelaku biasanya membeli solar di SPBU dengan harga Rp 5.150 perliter dan dijual kembali kepada para sopir truk dan pengecer dengan harga Rp 7.500 perliter.

Modus yang digunakan pelaku pun ujar Kapolsek termasuk canggih dan kreatif. Setelah mengisi solar dari SPBU, pelaku akan memompa solar tersebut melalui dinamo yang dihubungkan dengan selang dari tanki mobil menuju jirigen yang diletakan di dalam mobil.

“Jadi sudah canggih. Pelaku akan memompa solar dari tangki dengan menggunakan dinamo melalui selang yang dihubungkan ke jirigen. Jika jirigen yang satu sudah penuh, pelaku tinggal menggeser selang ke jirigen lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 53 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. (David)

 

Editor: Abadi