Pelangsir Isi 5.000 Liter Makan Waktu 2 Jam

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani (kiri) dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Rizal Irawan menunjukkan salah satu barang bukti, bak mobil truk yang telah dimodifikasi menjadi tangki.(foto : rizqon/klikkalsel)
[] Polisi Bidik Manajeman SPBU

 

BANJARMASIN, klikkalsel- Dalam gelar perkara pihak kepolisian kepada awak media, terkait dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Terungkap modus pelangsiran yang diduga dilakukan oknum operator SPBU bersama pelangsir.

Pada kasus ini terungkap pengisian bak mobil truk yang telah dimodifikasi, menghabiskan waktu 2 jam per 5.000 liter solar.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani bersama Dir Reskrimsus Kombes Pol Rizal Irawan memperlihatkan barang bukti dua unit mobil truk dengan bak dimodifikasi menjadi tangki kepada awak media, di halaman kantor Dit Reskrimsus Komplek Bina Brata Jalan A Yani KM 3 Banjarmasin, Senin (17/12/2018).

“Modusnya, mereka para pemain, pelangsir ini truk yang didalamnya dibuat tangki. Mereka datang ke SPBU yang sudah janjian ke petugas SPBU, itu tengah malam di atas jam 12. Satu mengisi 4.000-5.000 liter BBM dengan sekitar 2 jam,” terang Dir Reskrimsus Kombes Pol Rizal Irawan.

BACA JUGA : Penimbunan Puluhan Ribu Liter BBM Bersubsidi Digerebek Polisi

Melalui Joint Investigation antara Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kalsel berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi dilima SPBU, antara lain tiga di Banjarmasin dan dua di Kabupaten Banjar, serta dua gudang penyimpanannya.

“Sebelumnya kita sudah melakukan penindakan juga, ada delapan LP (Laporan Polisi) yang sudah kita tangani dalam jangka waktu tiga bulan. Manajeman SPBU terlibat akan kita proses, semoga ke depan BBM bersubsidi bisa sampai ketujuan yaitu masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, kelima SPBU yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, masih dalam penyelidikan kepolisian.

Antara lain, tiga di Banjarmasin, SPBU Jalan Veteran, SPBU kawasan Ukhuwah (Jalan Lingkar Dalam) SPBU Kilometer 6 (Jalan A Yani KM 6) serta dua SPBU di Kabupatan Banjar, SPBU Sungai Tabuk (Jalan Martapura Lama) dan SPBU Kilometer 17 (Jalan A Yani KM 17),

“Kelima SPBU itu, kami dalami apakah manajemen terlibat atau tidak. Bila manajeman terlibat bearti akan kita proses juga ke 5 SPBU tersebut, ucap Rizal Irawan.

Selain itu pihaknya akan mengirim surat ke Pertamina, untuk memberikan sanksi atau teguran SPBU yang melakukan intelektual dagang atau menawarkan kepada pelangsir atau penimbun.

Saat ini Polda Kalsel telah mengamankan 23 orang, guna pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Mereka terdiri dari, pelangsir, oknum operator dan pengawas SPBU, serta pengawas gudang penimbunan.(rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan