Pelanggaran Pemasangan APK Kembali Terulang, Bawaslu Banjarmasin Ancam Berikan Sanksi Moral

Sejumlah apk caleg yang terpasang menempel di tiang listrik dan pohon. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Ada seratus lebih alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho dari hampir seluruh peserta Pemilu yang ditertibkan Bawaslu Banjarmasin, pada penertiban serentak tahap I, 30 Januari 2019, lalu.

“Hampir semua parpol melanggar seratus lebih pelanggarannya,” ucap Ketua Bawaslu Banjarmasin M Yasar, kepada klikkalsel.com, Selasa (19/2/2019).

Namun, baru dua pekan pasca penertiban, pelanggaran pemasangan APK kembali ramai ditemukan. Jadi, terkesan tak ada efek jera dan kesadaran yang bersangkutan mengikuti aturan.

“Padahal PKPU nomor 23 sebagaimana dirubah terakhir di nomor 33 dan ada juga Perwali. Sebagaimana aturan-aturan itu, jangan asal pasang,” tegas dia.

Pelanggaran berulang kali tersebut, ditengarai lantaran pemasangan APK yang menyalahi aturan tidak masuk dalam sanksi administrasi ataupun pidana. Apabila ada temuan pelanggaran di lapangan, Bawaslu hanya bisa merekomendasikan penindakan APK di lapangan. Sedangkan untuk parpol atau caleg bersangkutan hanya diberikan peringatan dan teguran.

Oleh sebab itu, Bawaslu Banjarmasin berencana akan merilis rangking atau peringkat parpol dan caleg yang paling banyak menyalahi pemasangan APK.

“Teguran keras tentu. Bisa saja bentuknya kita publis (umumkan) ke media parpol mana, peserta mana yang paling banyak pelanggarannya. Jadi sebagai sanksi moral lah, jadi bisa-bisa masyarakat saja menilai. Ini sudah kebanyakan pelanggaran, artinya calegnya ini pada saat kampanye sudah tidak patuh dengan aturan-aturan,” cetusnya.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 dirubah pada Nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, membatasi pemasangan alat peraga kampanye di sejumah titik.

Diantaranya, sepanjang jalan protokol, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon penghijauan, bangunan milik pemetintah dan fasilitas umum. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan