Pelamar Guru Wajib Ikuti SKB CPNS Meski Miliki Sertifikat Pendidik

SKD CPNS Kemenkumham Akan Dimulai, Cek Lokasinya!
Ilustrasi tes CPNS. (foto : net)
TANJUNG, klikkalsel.com – Para peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos untuk formasi guru tetap diwajibkan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) meskipun memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
Hal ini diketahui melalui keputusan dari Kemenpan-RB terkait penjadwalan SKB CPNS 2019.
Menurut Kabid Mutasi dan KHP Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong, Fauzan mengatakan tahun ini pelamar formasi guru yang mempunyai serdik wajib mengikuti SKB.
Baca juga : Hindari Kluster Perkantoran, Bupati Tabalong Bagi Waktu Kerja ASN Menjadi Dua…
“Tapi nilainya tetap paling tertinggi, kalau pelamar tersebut tidak mengikuti SKB akan gugur atau dianggap mengundurkan diri,” ungkapnya.
Fauzan menjelaskan, kebijakan ini berbeda dari pelaksanaan CPNS sebelumnya yang para pelamar formasi guru yang mempunyai serdik tidak wajib mengikuti SKB.
Ia pun mengimbau, pelamar guru yang memiliki serdik untuk segera melakukan daftar ulang dan mengikuti SKB sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di Tabalong sendiri, ada enam pelamar di Tabalong yang mempunyai serdik,” terangnya.
Sementara itu, secara umum hingga saat ini di Tabalong sudah ada sebanyak 464 peserta tes SKB melakukan registrasi ulang.
“Total tersisa 72 peserta yang belum melakukan registrasi ulang,” pungkas Fauzan. (arif)

Tinggalkan Balasan