TANJUNG, klikkalsel.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Tabalong Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanaman Modal di Balai Rakyat H. Dandung Suchrowardi, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (29/9/2026).
Materi sosialisasi tersebut, disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Tabalong Noorita Hidayati, yang dihadiri unsur pemerintah daerah, tim pengendalian pelaksanaan penanaman modal, perwakilan pelaku usaha, serta tamu undangan lainnya.
Panitia pelaksana, T. Mian Asi Hutabarat mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2026.
“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh pihak terkait mengenai aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Bupati tersebut, sehingga implementasinya dapat berjalan dengan baik dan lancar di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2026 pada DPMPTSP melalui Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Sementara itu, Bupati Tabalong melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong, Drs. Mochammad Zainal Arifin menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman dan persepsi yang sama antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha dalam penanaman modal.
Baca Juga : Pemkab Tabalong Usulkan Pembenahan Irigasi dan Embung ke Pemerintah Pusat
Baca Juga : Melalui Audiensi, Polres Tabalong dan DPRD Perkuat Sinergi Edukasi Hukum dan Kamtibmas
“Peraturan Bupati Tabalong Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Juli 2026 menjadi salah satu pedoman dalam melaksanakan, mengendalikan, memantau, membina, dan mengawasi kegiatan penanaman modal di Kabupaten Tabalong. Hal ini penting karena investasi tidak berhenti setelah perizinan diterbitkan,” ujar Zainal.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai rencana, memenuhi ketentuan, memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, serta tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan secara tertib dan sesuai aturan,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu aspek penting dalam pengendalian penanaman modal adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Melalui LKPM, pemerintah dapat mengetahui perkembangan realisasi investasi dan pelaksanaan kegiatan usaha.
“Saya berharap para pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban penyampaian LKPM dengan baik dan tepat waktu, karena data tersebut penting bagi pemerintah dalam melihat perkembangan investasi di daerah,” ucapnya.
Zainal juga menegaskan bahwa proses pengendalian investasi tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk pengawasan.
“Saya ingin agar proses ini tidak hanya dipandang sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai upaya pemerintah membantu pelaku usaha. Jika ada kendala dalam menjalankan usaha, mari kita komunikasikan dan cari solusinya bersama sesuai ketentuan,” tuturnya.
Ia berharap investasi di Tabalong tidak hanya besar dari sisi nilai, tetapi juga mampu membuka lapangan kerja, menggerakkan perekonomian masyarakat, dan memberikan manfaat bagi daerah.
“Kita ingin investasi di Tabalong tidak hanya besar dari sisi angka, tetapi juga mampu membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi masyarakat, dan memberikan manfaat bagi daerah, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan,” tutupnya. (renn)
Editor : Akhmad







