TANJUNG, klikkalsel.com – Munculnya kluster perkantoran dibeberapa wilayah di Indonesia termasuk Kalimantan Selatan, membuat Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani mewaspadai kondisi tersebut.
Melalui surat edaran yang dikeluarkannya, Nomor : P-852/BUP/BKPP/800/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam tatanan peningkatan protokol kesehatan, Anang pun mengatur jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Tabalong.
Dalam surat edaran tersebut jam kerja ASN dibagi menjadi dua shif yaitu shif pertama pukul 08.00 sampai 12.30 Wita sedangkan shif selanjutnya dari pukul 12.30 hingga 16.30 Wita.
Baca Juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan, Lima Oknum Sipir Lapas Klas II B Tanjung Tidak Ditahan, Ada Apa?
Sedangkan, untuk jam kerja hari Jumat tidak ada shift.
Kemudian, bagi perangkat daerah, RSUD, UPT serta ASN satuan pendidik agar mengatur mekanisme jam kerja dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan.





