Hindari Kluster Perkantoran, Bupati Tabalong Bagi Waktu Kerja ASN Menjadi Dua Ship

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani. (foto : dok klikkalsel)
TANJUNG, klikkalsel.com – Munculnya kluster perkantoran dibeberapa wilayah di Indonesia termasuk Kalimantan Selatan, membuat Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani mewaspadai kondisi tersebut.
Melalui surat edaran yang dikeluarkannya, Nomor : P-852/BUP/BKPP/800/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam tatanan peningkatan protokol kesehatan, Anang pun mengatur jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Tabalong.
Dalam surat edaran tersebut jam kerja ASN dibagi menjadi dua shif yaitu shif pertama pukul 08.00 sampai 12.30 Wita sedangkan shif selanjutnya dari pukul 12.30 hingga 16.30 Wita.
Baca Juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan, Lima Oknum Sipir Lapas Klas II B Tanjung Tidak Ditahan, Ada Apa?
Sedangkan, untuk jam kerja hari Jumat tidak ada shift.

Kemudian, bagi perangkat daerah, RSUD, UPT serta ASN satuan pendidik agar mengatur mekanisme jam kerja dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan.

Anang berharap, dengan cara seperti ini bisa menghindari tumbuhnya kluster perkantoran di Kabupaten Tabalong.
“Dimana-mana sekarang tumbuhnya kluster perkantoran, tadinya saya berpikir ini hanya terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta Surabaya, terakhir sekarang di Banjarbaru. Akibatnya beberapa kantor ditutup, ini jangan sampai terjadi di kita,” katanya.
Disamping itu, Anang juga mengingatkan kepada seluruh pihak perusahaan maupun pemerintahan agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 dilingkungan kerja.
“Kita akan meminta bantuan pihak polisi dan TNI untuk langsung melakukan pemantauan ini. Alhamdulillah ditempat kita tidak muncul kluster tempat ibadah dan pasar, saya berharap jangan sampai ada kluster perkantoran,” pungkasnya.(arif)
Editor : Amran