Pelaku Penipuan Bisnis Ayam Potong Senilai Rp31 Juta Ditangkap di Kotabaru

Pelaku Penipuan bisnis ayam potong
Pelaku Penipuan bisnis ayam potong

AMUNTAI, klikkalsel.com – Aparat gabungan Polres Hulu Sungai Utara dan Polres Kotabaru, menangkap seorang pemuda berinisial RA (25) setelah melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp31 juta.

Pelaku yang diketahui warga Desa Rampa Cengal, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru ini harus harus bertanggung jawab dengan hukum karena tindak pidana penipuan jual beli bibit ayam potong.

Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani, mengakui pihaknya telah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban bernama Jari Ahmad (34), warga Desa Sungai Durait RT.004, Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong.

Menurut keterangannya, kasus penipuan ini berawal pada Sabtu, (30/5/2020). Korban menelpon pelaku via Whatsapp untuk memesan bibit ayam potong sebanyak 100 box (jumlah ayam 10 ribu ekor), dengan harga per box Rp32 ribu dengan diskon 1 juta dari pembelian 100 box-nya.

“Setelah memesan kemudian korban mengirimkan uang sebesar Rp31 juta di Bank BRI yang ada didepan Taman Putri Junjung Buih Amuntai,” tutur Iptu M Andi Patinasarani, Minggu (8/11/2020).

Ia menambahkan, setelah mengirim uang tersebut nomor pelaku tidak aktif lagi hingga korban yang mengalami kerugian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Hulu Sungai Utara dan kasusnya langsung diselidiki.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditangkap Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara dibackup Unit Jatanras Polres Kotabaru, Polsek Pamukan Selatan dan Polsek Kelumpang Barat, ditempat tinggalnya, Sabtu (7/11/2020), sekira pukul 17.00 Wita.

Kepada Polisi, pemuda ini mengakui bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut, kemudian pelaku dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara bersama barang bukti yaitu slip transfer BRI.

“Pelaku sendiri bakal disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana,” tandas M Andi Patinasarani.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan