Pelaku Penganiayaan Perempuan hingga Meninggal Miliki Senpi Rakitan Ilegal

TANJUNG, klikkasel.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong bersama anggota Polsek Upau pelaku yang diduga memiliki senjata api (Senpi) rakitan ilegal di Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong pada, Senin (14/11/2020).

Terduga pelaku adalah seorang pria berisial SR (27), warga Desa setempat.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Ibnu Subroto di konfirmasi, Selasa (15/12/2020), membenarkan penangkapan tersebut.

“SR ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Bilas Kecamatan Upau, Tabalong,” jelasnya.

Penangkapan SR berawal dari dugaan pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang perempuan inisial ST(43), warga Desa Bilas yang terjadi pada, Senin (7/12/2020).

Atas kejadian itu korban ST mengalami sakit dan kemudian dirawat oleh pihak keluarga.

Beberapa hari dirawat oleh pihak keluarga tepatnya, Sabtu (12/12/2020), korban ST mengalami sakit parah dan lalu oleh pihak keluarga membawanya ke RSUD Badaruddin Kasim serta melaporkan kejadian ini ke Polres Tabalong.

Dua hari mendapat perawatan medis akhirnya korban inisial ST meninggal dunia pada, Senin (14/12/2020) pagi.

Saat ini pelaku SR tengah diproses dalam perkara dugaan pelaku tindak pidana kepemilikan senpi rakitan ilegal.

“Kemudian untuk kasus penyaniayaan masih dalam proses penyelidikan,” jelas Ibnu.

Selain menangkap pelaku SR, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil dari penggeledahan di rumah pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa, 1 buah senjata api rakitan jenis senapan yang terdiri dari 1 buah laras, 1 buah popor, 1 buah baut grindel, 1 set karet pendorong, 1 buah pelatuk, 2 botol kecil minyak pelungsur, 6 buah peluru berbahan timah, bubuk mesiu dan sabut kelapa yang disimpan di belakang lemari ruang tamu rumahnya.

“Selanjutnya SR berserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ibnu. (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan