BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim Opsnal Macan Resta Banjarmasin bersama Resmob Polda Kalsel Subdit 3 Dit Krimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di sebuah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Banjarmasin, pada Rabu (5/2/2025) kemarin.
Diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, pelaku berinisial RMS (30) Warga Keluaran Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara dan merupakan guru ekskul di sekolah tersebut.
âIa ditangkap di rumahnya karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak laki-laki SMP yang masih dibawah umur,â ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Ketiga anak laki-laki itu berinisial APP (13), HI (14) dan MFIN (13) warga Banjarmasin. Mereka dicabuli pelaku pada saat kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) di SMPN Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut, pada Minggu (15/12/2024) lalu.
Baca Juga Oknum Guru Olahraga Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi di Batola Terancam Dipecat
Baca Juga Pengamat Hukum Soroti Kasus Pencabulan oleh Pimpinan Pesantren
Menurut keterangan pelapor, ia awalnya mendapat cerita dari salah satu orangtua korban bahwa anaknya juga telah dicabuli pelaku pada kegiatan Persami di sekolah tersebut.
âMendapat kabar itu, pelapor menanyakan kepada korban tentang kebenarannya,â imbuhnya.
Korban yang ditanyai orangtuanya, mengakui dan menceritakan semua perlakukan pelaku kepadanya bersama dengan korban lainya yang saat itu diajak untuk tidur di sebuah kelas pada malam kegiatan.
âKorban APP kemudian diminta pelaku untuk berjaga di depan kelas selama 1 jam. Sementara korban lainya MFIN dicabuli pelaku hingga mengeluarkan sperma,â ungkapnya.
Setelah beberapa jam menunggu, korban APP masuk ke ruang kelas yang kemudian tidur. Saat tidur korban terbangun karena merasa telah di raba-raba pelaku.
âTidak lama kemudian pelaku juga mencabuli APP sampai mengeluarkan sperma,â tuturnya.
Usai di cabuli pelaku, kedua korban tidur. Hingga sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku mengajak korban APP untuk mandi bareng di WC sekolah.
Pelaku kemudian kembali melakukan aksi bejatnya untuk yang kedua kali kepada korban APP.
Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkannya ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatanya, pelaku terancam Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
âSaat ini pelaku telah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan,â pungkasnya.(airlangga)
Editor : Amran