Oknum Guru Olahraga Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi di Batola Terancam Dipecat

Ilustrasi pencabulan

BANJARBARU, klikkalsel.com – Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru status PPPK di salah satu SMA negeri Kabupaten Barito Kuala (Batola) terhadap siswinya menjadi atensi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel. Seiring proses hukum bergulir di kepolisian, status kepegawaian guru tersebut juga terancam diberhentikan atau dipecat.

“Nantinya ada pemeriksaan di inspektorat melalui tim khusus,” jelas Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Disdikbud Kalsel, Fahruddinoor, Senin (26/2/2024).

Dia mengatakan hasil pemeriksaan itu nantinya akan jadi rekomendasi ke jenjang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Dalam hal ini, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar sebagai ketua Dewan Pemutusan Rekomendasi.

Untuk diketahui, pelaku yang merupakan guru pengajar olahraga berinisial I (28) telah diamankan Unit PPA Subdit Ditreskrimum Polda Kalsel. I diamankan karena melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap salah seorang siswi kelas X di tempatnya mengajar berinisial Z (16).

Berdasarkan pemeriksaan, I melakukan perbuatan bejatnya sebanyak empat kali. Dua kali di salah satu hotel di Jalan Hasan Basri, kemudian di rumah korban, dan sekali di rumah tante korban.

Pencabulan bermula ketika korban bertengkar dengan orangtuanya. Saat itu, pelaku mencuri kesempatan mendekati korban. Pada 10 Desember 2023, Z memutuskan pergi dari rumah. Z dijemput I di depan komplek rumahnya. Kemudian dibawa ke salah satu hotel di Banjarmasin.

Saat di hotel, korban mengeluh sakit kepala. Lalu, pelaku memberikan obat yang membuat korban begitu mengantuk.

Pada kondisi setengah sadar, korban digerayangi. Korban sempat mencoba menolak. Namun sudah terlanjur tak berdaya.

Baca Juga : Oknum Guru Olahraga Cabuli Siswinya Empat Kali, Ketahuan Setelah Ditemukan Sobekan Bungkus Kondom

Baca Juga : Perbedaan Pencabulan dan Pemerkosaan di Mata Hukum

Saat itu I terus memaksa dan melancarkan bunuk rayunya hingga persetubuhan terjadi.

“Korban sempat melakukan penolakan. Tapi terus dirayu. Dalam rayuannya pelaku mengatakan akan bertanggung jawab. Dan akan menceraikan istrinya,” ujar Panit I, Unit PPA, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel, Iptu Felly Manurung, Selasa (13/2/2024).

Pada 12 Januari 2024, pelaku kembali melancarkan aksi. Kali ini insiden terjadi di rumah tante korban saat kondisi kosong.

Namun, perbuatan itu terbongkar setelah tante korban menemukan sobekan bungkus alat kontrasepsi yang tertinggal di rumah tersebut.

I ditangkap polisi setelah ibu korban melaporkan kasus ini ke Polda Kalsel pada 22 Januari 2023.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan 1 Februari 2024, sehari setelah kasusnya naik ke penyidikan,” jelas Felly.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti nota hotel tanggal 10 Desember 2023 dan 2 Januari 2024.

“Pertama kali itu dilakukan tanggal 10 Desember 2023 di salah satu hotel,” beber Felly.

I dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rizqon)

Editor: Abadi