Pelaku Pembunuh Perawat RSDI Banjarbaru Residivis, Polisi Buru si Penadah Harta Korban

Pelaku Pembunuh Perawat RSDI Banjarbaru Residivis, Polisi Buru si Penadah Harta Korban
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid (kiri) bersama ketiga Pelaku Pembunuhan, M Roni alias Tole (28), M Nadi (22) , A Majid alias Andi (21) didampingi Kesatreskrim, Iptu Martinus Ginting dan Pihak Kepolisian Polres Banjarbaru beserta alat bukti (foto: putra/klikkalsel.com)

BANJARBARU, klikalsel.com – Kepolisian telah mengamankan ke 3 pelaku pembunuhan seorang perawat Covid-19 di RSD Idaman (RSDI) Banjarbaru, 2 diantaranya adalah residivis.

Hal itu diungkapkan AKBP Nur Khamid, saat menggelar jumpa pers di Polres Banjarbaru dengan menghadirkan para pelaku dan alat bukti yang diamankan, Senin (9/8/2021).

“Pelaku M Roni alias Tole (28) di adalah residivis kasus sajam dan penyalah gunaaan obat zinet dan pelaku M Nadi (22) residivis dengan kasus narkoba, untuk A Majid alias Andi (21) tidak,” ycap kata Kapolres Banjarbaru didampingi Kesatreskrim, Iptu Martinus Ginting.

Fakta terbaru, masih ada seorang pelaku lagi yang masih diburu pihak kepolisian, yakni penadah barang milik Rundy Irama (26) yang tewas bersimbah darah di kediamannya, Jalan Abadi III, Kompleks Sejahtera, Guntung Manggis, Banjarbaru. pada Selasa (3/8/2021).

“Ke 3 pelaku sudah kita amankan, 1 lagi masih kami cari, berinisial M seorang penadah yang telah membeli iPhone milik korban yang dibunuh tersangka,” terang Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid.

Baca Juga : Buron, Pelaku Pembunuhan Pegawai RS Banjarbaru Ditangkap di Kotabaru

Barang bukti lainnya yang diamankan, yaitu Honda Scoopy DA 6281 SP, laptop Toshiba dan pisau dapur yang masih darah milik Roni alias Tole.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian meringkus ke 2 pelaku M Roni alias Tole (28)
dan M Nadi (21) di Kota Martapura Kabupaten Banjar Kamis (5/8/2021) dini hari, sedangkan A Majid alias Andi di Kelumpang Kabupaten Kotabaru Minggu (8/8/2021) malam.

Atas perbuatannya, ke 3 pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHPidana tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan seumur hidup.(putra)

Editor : Amran