Buron, Pelaku Pembunuhan Pegawai RS Banjarbaru Ditangkap di Kotabaru

Buron, Pelaku Pembunuhan Pegawai RS Banjarbaru Ditangkap di Kotabaru
MH Pelaku pembunuhan pegawai RSID Banjarbaru, (foto:Kasi Humas Polres Banjarbaru/klikkalsel.com)

BANJARBARU,klikkalsel.com– Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku MH (21), saat berada di tempat keluarganya di Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, Minggu (8/8/2021) malam.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian meringkus kedua pelaku berinisIal MR (28) dan AM (21) beberapa waktu lalu, atas perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Romdy Irama (26), Pegawai RSD Idaman Banjarbaru, pada Selasa (3/8/2021).

Diduga ada 3 pelaku yang mana satu pelaku berinisIal MH (21) masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

Akhirnya, Team 2 Unit Opsnal Team Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Banjarbaru, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, didampingi Unit Reskrim Polsek Kelumpang Tengah Polres Kotabaru, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 19.30 Wita mengamankan MH (21).

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor membenarkan hal tersebut, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Jalan Ir PHM Noor, Pelaku Peragakan 23 Adegan

“Setelah mendapatkan informasi dan tim langsung melakukan pengejaran. Pelaku MH (21), berhasil diamankan saat berada di rumah keluarganya di daerah Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru,” bebernya.

AKP Tajuddin menerangkan, selanjutnya pelaku MH (21) dibawa ke Polsek Kelumpang Tengah. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polres Banjarbaru.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHPidana. Tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tutupnya.(putra)

Editor : Amran