Pelaku Pembobol SMPN 2 Sungai Pandan Diciduk Polisi

BN alias Ibob (21), Pelaku Pembobol SMPN 2 Sungai Pandan (foto:istimewa)
AMUNTAI, klikkalsel.com– Polsek Alabio Polres Hulu Sungai Utara, menangkap BN alias Ibob (21), Warga Jalan Kesatuan Desa Sungai Sandung, Kecamatan Sungai Pandan yang merupakan pelaku pembobolan salah satu sekolah.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.IK melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro mengatakan, penangkapan pelaku tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan dari korban (pelapor) atas nama Marjuni (57) Warga Gang Sungai Mesra No.10 RT.001 Desa Ilir Mesjid, Kecamatan Amuntai Selatan, Hulu Sungai Utara.
Pelapor merupakan Kepala Sekolah SMPN 2 Sungai Pandan karena saat datang ke sekolaha telah menemukan kondisi salah satu pintu ruangan terbuka dan kuncinya rusak.
Lebih lanjut, kemudian korban mencek barang-barang yang didalamnya, seperti proyektor merk fokus, 1 buah printer merk canon G4010, 1 buah kipas angin merk 1 sekai, 1 buah kompas,1 buah mata kamera CCTV, dan juga uang tunai Rp200 ribu.
“Korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Alabio, atas peristiwa tersebut pihak sekolah alami kerugian sekitar Rp9.925.000,” ujar Kapolsek Alabio, kepada klikkalsel. com, Jumat, (31/1/2020).
Kapolsek Alabio menambahkan, bermodal penelusuran laporan korban tersebut, kemudian personil Polsek Alabio dibackup Unit Buser Polres Hulu Sungai Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku di tepi Jalan Brigjen Hasan Baseri, Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai, Kamis, (30/1/2020), sekira pukul 17.00 Wita.
“Setelah pelaku ditangkap, kemudian di dalam rumah pelaku ditemukan barang bukti seperti 1 set proyektor merk Fokus, sebuah kipas angin, sebuah sekai, kompas,” ujar Agus Sumitro.
Ia menambahkan, untuk yang lainya masih dilakukan pencarian berupa printer dan Al-Quran elektronik, dengan melakukan koordinasi bersama Unit Buser Polres Hulu Sungai Utara, karena besar kemungkinan barang bukti lainnya dijual ke luar wilayah Hulu Sungai Utara. (Balangan).
“Disamping itu, motif yang dilakukan pelaku, karena yang bersangkutan membutuhkan sejumlah uang untuk menebus sepeda motornya yang tergadai dan juga sebelumnya pelaku juga pernah melakukan hal yg sama di Kantor PPL Alabio sekitar bulan Mei 2019, ada Laporannya,” imbuh Kapolsel.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Alabio, guna proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku akan diamcam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 Tahun.
“Kasus ini bisa diungkap sesuai dengan Program Inovasi Polres HSU yakni HSU TANGKAS (Tangani Kasus Dengan Cepat Dan Tuntas),” pungkasnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan