Pelaku Mutilasi di Belitung Dituntut Hukuman Mati

JPU Radityo Wisnu Aji menyampaikan Tuntutanya di hadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin akhirnya menuntut hukuman mati terdakwa pembunuhan sadis yang memutilasi korbanya di rumah kosong Gang Keluarga, Jalan Belitung Laut, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat pada, Rabu (2/6/2021) silam.

Tuntutan itu disampaikan JPU, Radityo Wisnu Aji di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (21/12/2021) dihadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Heru Kuntijro dan disaksikan terdakwa melalui zoom meeting dari tahanan Polresta Banjarmasin.

Dijelaskan Radityo Wisnu Aji, pihaknya menuntut hukuman mati terdakwa, karena sebelumnya telah meyakini sesuai pada dakwaan primer sebelumnya yang sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Alasannya pertama karena perbuatan terdakwa sangatlah sadis, dia menggorok leher korban itu hidup-hidup,” kata Radityo Wisnu Aji ditemui seusai persidangan. Ditambah, terdakwa tidak pernah ada melakukan upaya perdamaian dengan keluarga korban.

“Baik meminta maaf selama persidangan. Serta perkaranya menarik perhatian masyarakat,” tuturnya.

Kemudian, kata JPU status korban yang pernah dihukum dua kali juga menjadi penilaian dalam tuntutan perkara kali ini.

“Meskipun itu, berbeda perkara yaitu Narkoba. Hal itu yang menjadi pertimbangan – pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan mati,” jelasnya.

Baca Juga : Sadis, Ditemukan Mayat Wanita Tanpa Busana dan Kepala Dalam Kondisi Terbakar

Baca Juga : Korban Mutilasi Tinggalkan 2 Anak Balita, Suami Tak Kuasa Menahan Air Mata

Sebelumnya, dalam persidangan itu, terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk mengajukan permohonan agar mendapatkan keringanan dari tuntutan JPU.

“Saya meminta permohonan maaf sebesar – besarnya atas khilaf menghilangkan nyawa seseorang. Mohon dimaafkan dan pertimbangan keringanan. Saya sangat menyesal,” ucapnya.

Meski terdakwa meminta permohonan keringanan atas tuntutan tersebut, JPU tetap akan pada tuntutannya.

Kemudian, Majelis Hakim PN Banjarmasin menutup persidangan tersebut dan menunda agenda putusan hingga, Selasa 28 Desember mendatang.

Sekedar pengingat, dari berkas yang disampaikan penyidik kepada Jaksa, kejadian diawali dari aktivitas terdakwa mencari teman kencan di kawasan
Pasar Sudimampir.

Karena muncul berbagai persoalan antara terdakwa dan korban, terdakwa tega menghabisi nyawa korban dengan sadis.
Tak berselang lama setelah kejadian, di hari yang sama terdakwa yang sempat berupaya melarikan diri ke arah Kabupaten Tanah Laut dapat ditangkap oleh Polisi dari Tim Gabungan. (airlangga)

Editor: Abadi