Pelaksanaan Swab Penumpang dari Jakarta Dinilai Bertentangan, Machli : Kita Ingin Melindungi Warga Banjarmasin

Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Dr Machli Riyadi
Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Dr Machli Riyadi.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Upaya memutus penyebaran Covid-19 di Kalsel khususnya Banjarmasin, maka Dinas Kesehatan Banjarmasin memberlakukan penerapan swab di Bandara Syamsudin Noor terhadap pelaku perjalanan atau penumpang dari DKI Jakarta ke Banjarmasin.

Penerapan yang baru dilakukan kemarin, rupanya harus dihentikan sementara, hal ini menyusul dengan adanya surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel yang menindaklanjuti surat sebelumnya dari Dinas Kesehatan Banjarmasin dan Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel.

Anehnya, sebelum surat penundaan ini dikeluarkan, Gugus tugas Provinsi Kalsel telah menyetujui dengan upaya yang dilakukan Pemko Banjarmasin tersebut.

Namun dari surat yang baru dikeluarkan oleh Sekdaprov Kalsel tersebut tertulis hal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Banjarmasin yakni pemeriksaan pelaku perjalanan dari provinsi Jakarta ke Banjarmasin, dinilai bertentangan dengan surat edaran Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, yang telah dilakukan tersebut tidak bertentangan dengan aturan apapun.

“Kita kan mendasari instruksi Walikota itu, didasarkan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di pasal 3 ayat 2 huruf a,” ujarnya.

Melihat dengan kondisi saat ini, ditambah lagi kondisi DKI Jakarta yang kembali menerapkan PSBB secara total, menurut Machli, tidak ada pertentangan aturan. Ia juga menjelaskan, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 dan 12 masih belum dicabut.

“Kepres Nomor 11 itu mengatakan, Indonesia itu sedang dalam keadaan bencana kedaruratan kesehatan masyarakat terhadap Covid-19 dan keputusan itu masih belum dicabut, sama halnya dengan Kepres Nomor 12, itu juga belum dicabut,” tegasnya.

Jadi menurutnya hal mendasar dalam surat instruksi Walikota, sudah mendasar kepada Undang-Undang 24 Tahun 2007 maupun Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Kita sudah merujuk ke norma hukum, dan tentunya yang mendasari selain Kepres tadi yang belum dicabut, dan Jakarta juga sudah menyatakan kedaruratannya. Lalu kita ingin melindungi warga kita, jadi agar setiap orang yang masuk ke Banjarmasin tidak membawa Virus dari Jakarta, maka dibuatlah instruksi itu oleh Walikota,” jelasnya.

Namun dengan keluarnya surat dari Sekdaprov Kalsel itu, Machli mengatakan Pemko Banjarmasin akan mematuhi hal tersebut. “Ya kita ikuti saja, karena sifatnya juga ditunda sementara,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan