Pelaksanaan PSU, KPU Kalsel Minta Paslon Pilgub Nonaktifkan Akun Medsos

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) telah dinyatakan KPU tidak ada masa kampanye. Sebab itu, KPU Kalsel meminta pasangan calon dan masing-masing tim menonaktifkan akun media sosial yang didaftarkan saat masa kampanye 2020 lalu.

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah menerangkan tidak dilaksanakannya kampanye di momen PSU mengacu pada ketentuan Pasal 71 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020. Hal ini juga berkaitan dengan akun media sosial paslon yang terdaftar di KPU Kalsel untuk dinonaktifkan.

“Sebelum pemungutan suara dalam pemilihan serentak 2020, KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah mengingatkan kepada semua pasangan calon dan/atau tim kampanye masing-masing Paslon untuk menonaktifkan akun resmi media sosial yang telah didaftarkan,” ujarnya kepada klikkkalsel.com, Sabtu (3/4/2021).

Namun, faktanya saat ini masih ada akun media sosialisas kandidat calon gubernur yang terdaftar masih aktif. Dikonfirmasi awak media, Edy mengatakan pihaknya akan kembali mengimbau kepada kedua pasangan calon Pilgub untuk menonaktifkan akun media sosial yang didaftarkan.

“Insya Allah Senin (5 Maret) ini, kita akan ingatkan ketentuan Pasal 71 PKPU Nomor 18 Tahun 2020 bahwa selama pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak dilaksanakan kampanye,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ada 18 akun media sosial dari pasangan BirinMu (Sahbirin Noor – Muhidin), sedangkan pasangan H2D atau Haji Denny Difri hanya 8 akun media sosial yang didaftarkan ke KPU Kalsel pada Oktober 2020 lalu.

Dari 18 akun media sosial duet BirinMu terbagi 6 di Facebook, 6 di Instagram, dan 4 di Twitter. Sementara, 8 akun pasangan calon nomor 2 tersebut tersebar 2 di Facebook, 2 di Instagram, 2 di Twitter, dan 2 di YouTube. (rizqon)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan