Pekerja yang Tak Dapat THR Bisa Melapor ke Posko Pengaduan Disnakertrans Kalsel

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepala Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti mewanti-wanti perusahaan agar memenuhi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 bagi pekerja. Pemberian THR selambat-lambatnya H-7 lebaran diserahkan kepada pekerja/buruh.

Dia menekankan, pemberian THR itu sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, regulasi pemberian THR kepada pekerja/buruh juga ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Nomor: 500.15.14.1/724/Disnakertrans/2024.

“THR adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Lebih cepat lebih baik karena bisa bermanfaat untuk pekerja/buruh dan keluarganya menyambut hari raya,” ucapnya, Kamis (28/3/2024).

Lebih lanjut, dia menegaskan pemberian THR kepada pekerja tidak boleh dicicil. Adapun besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

“Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” jelasnya.

Baca Juga : Pemko Buka Posko Aduan, Perusahaan Tak Beri THR Bisa Disanksi

Baca Juga : Anggota Dewan Kalsel Terima THR, Segini Besarnya

Guna mengawasi pemberian THR oleh perusahaan, Disnakertrans Kalsel akan membuka posko pengaduan pada 2 April 2024 hingga pasca lebaran. Selama posko pengaduan dibuka, kata Irfan, pekerja/buruk yang tidak mendapat hak pemberian THR oleh perusahaan bisa melaporkan. Berkaca sebelumnya, ada beberapa perusahaan yang dilaporkan pekerja ke posko pengaduan Disnakertrans Kalsel.

“Tahun lalu, semua aduan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah hak pekerja terpenuhi melalui mediasi,” tandasnya.

Sementara itu, ada sanksi yang menunggu jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja secara penuh. Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Irfan menegaskan, jika didapati temuan ada pengusaha melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Pengusaha tetap wajib memberikan THR meski dijatuhi sanksi.

“Maka dari itu, perusahaan diharapkan sudah semestinya memenuhi kewajibannya yaitu membayar THR secara penuh,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi