Anggota Dewan Kalsel Terima THR, Segini Besarnya

Sekretaris DPRD Kalsel M Jaini

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini mengatakan seluruh Anggota DPRD Kalsel akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun ini. Besaran THR yang diberikan sekitar Rp Rp.5.512.500.

“Saat ini dalam proses, Insya Allah sesuai dengan ketentuan THR kepada anggota Dewan disalurkan H-10 Idul Fitri 1445 H,” ucapnya, Rabu (27/3/24).

Iya juga menyebut pembagian THR tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang diterbitkan di Jakarta.

Baca Juga : Pemko Buka Posko Aduan, Perusahaan Tak Beri THR Bisa Disanksi

Baca Juga : Terbuka Untuk Umum, Besok Masjid Jami Banjarmasin Gelar Haul Guru Zuhdi dan KH Hanafi Gobit

Dijelaskan dalam surat tersebut, THR untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel rutin setiap tahun disalurkan, akan tetapi surat edaran pembaharuan tentang kewenangan pembagian THR baru saja diterima 18 Maret 2024 kemarin.

“Berdasarkan perhitungan aspek komponen yang ditetapkan untuk besaran THR Ketua DPRD Kalsel sebesar R7.650.000. Wakil Pimpinan Rp6.216.000. Sedangkan untuk Anggota DPRD Kalsel sebesar Rp5.512.500,” ucapnya.

Tak hanya itu Jaini juga menyebutkan, Dewan Kalsel juga akan menerima gaji ke-13 baik kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel akan serentak disalurkan pada Juni 2024 mendatang.

“Untuk Gaji ke-13 dewan, akan diterima pada Juni mendatang,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad