Pedagang Pasar Harum Manis Difasilitasi Sertifikat Hak Pakai

Penandatanganan SHPTU Pasar Harum Manis yang disakiskan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) menggelar Pembinaan bagi para pengelola distribusi perdagangan.

Dalam kegiatan tersebut Disperdagin juga melakukan Penandatanganan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) Pasar Harum Manis serta Penyerahan Hadiah Lomba Kebersihan Pasar Rakyat 2023.

Penandatanganan SHPTU tersebut pun disaksikan langsung Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina didampingi Sekretaris Disperdagin Banjarmasin Noorsyahdi.

Kegiatan pembinaan pengelola distribusi perdagangan serta penandatanganan SHPTU tersebut juga mendapat apresiasi dari Ibnu Sina, sebagai salah satu langkah dan solusi terkait distribusi pasar.

Baca Juga : Pemko Prediksi TPA Basirih Bertahan Hanya 4 Sampai 5 Tahun Lagi

Baca Juga : Guru se-Banjarmasin Bincang Hangat Bareng Ibnu-Wasilah, Kupas Pentingnya Peran Ibu di Kehidupan

Menurut Ibnu, skema seperti tersebut akan saling menguntungkan baik bagi Pemko Banjarmasin maupun para pedagang yang ada.

“Dengan adanya SHPTU itu, para pedagang ini sah secara hukum, sah menjadi mitra dari Pemko selama 20 tahun kedepan, bekerja sama lewat pola retribusi,” ucapnya, Jumat (22/12/2023).

“Jadi mereka bayar retribusi itu rata-rata berkisar di angka 100 ribu per bulan untuk 1 buah toko, dan disana ada sekitar 320 toko atau pedagang secara keseluruhan,” tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut dapat bernilai potensi untuk tambahan PAD di Banjarmasin.

“Jadi ada potensi yang bisa kita dapatkan dari pasar Harum Manis ini sekitar 300 juta dalam setahun dan itu bisa menjadi sumber PAD kita,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran