PDAM Bandarmasih Tunggu Persetujuan Pemprov Agar Menjadi Perumda

Direktur Umum PDAM Bandarmasih, Farida.(foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Upaya mengajukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) masih terkendala dengan 13 persen saham milik Pemerov Kalsel.

Kendala itu termasuk saham PDAM Bandarmasih senilai Rp65 miliar merupakan kendala upaya perubahan nama menjadi Perumda. Selain itu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, mengharuskan BUMD memilih antara dua pilihan yaitu Perumda atau Perusahanan Perseorangan Daerah (Perseroda).

Direktur Umum PDAM Bandarmasih, Farida mengungkapkan, pihak PDAM Bandarmasih sudah melakukan pengajuan kepada pihak Pemprov Kalsel yang hingga saat ini masih memiliki 13 persen saham PDAM agar bisa menghibahkan sahamnya.

“Kita berharap Pemprov bisa menghibahkan sahamnya, karena kita juga sudah mengajukan kebagian hukum Pemprov untuk percepatan proses agar bisa menjadi Perumda,” ucapnya, Senin (21/1/2019).

Ia juga mengatakan bahwa dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, BUMD haruslah sudah menjadi Perumda atau Perseroda karena sampai PDAM Bandarmasih hingga saat ini masih menyandang nama Perusahaan Daerah (PD), ditambah lagi PDAM tujuan utaanya adalah layanan publik.

“Kalau perusahaan untuk pelayanan publik baiknya Perumda, tapi kalau ada saham orang lain itu Perseroda, namun Perseroda ini sistemnya adalah keuntungan,” tutur Farida.

Hingga sampai saat ini pihak PDAM Bandarmasih masih menunggu persetujuan dari Pemprov untuk bisa mengganti nama PD menjadi Perumda.(fachrul)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan