Pasokan Sabu 12 Kg Asal Malaysia untuk Pesta Tahun Baru di Banjarmasin Digagalkan

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani menunjukan barang bukti paketan sabu saat jumpa pers kasus penangkapan sabu 12 Kg. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Tim gabungan Polresta Banjarmasin dan Ditres Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu skala besar jaringan Internasional.

Tak tangung-tanggung, sabu seberat 12 kilogram (Kg) disita dari tangan seorang tersangka Sadikin (22), warga Banjarmasin, yang berperan sebagai kurir barang haram diketahui berasal dari Malaysia.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani, merilis hasil tangkapan 12 paket sabu-sabu yang masing-masing seberat 1 kilogram di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Minggu (30/12/2018).

Mantan Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Badan Intelejen Negara (BIN) ini mengatakan, tersangka Sadikin terciduk aparat pada Senin (24/12/2018) di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, saat akan menyelundupkan sabu-sabu seberat 12 Kg disimpan dalam tas kover ke Banjarmasin melalui jalur udara.

Sebelumnya, petugas telah mempergoki gerak-gerik tersangka dari Banjarmasin berangkat menuju pulau Sumatra. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di Kota Seribu Sungai dengan memanfaatkan momentum tahun baru.

“Dari hasil pemeriksaan, sabu ini sengaja dikirim untuk memenuhi pasar pesta tahun baru, bersyukur upaya jaringan ini bisa kita gagalkan dan menyelamatkan para calon korban yang akan mengkonsumsi narkoba,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani.

Saat ini Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin masih melakukan penyelidikan asal muasal narkotika jaringan Internasional, diketahui berasai dari Malaysia.

“Tentu saja dalam pengembangannya. Ini sifatnya jaringan, jaringan ini kita kembangkan. Tetapi perlu kitaa ketahui jaringan ini tidak berdiri sendiri tentu ada kelompok yang lain,” pungkas Irjen Pol Yazid Fanani.

Sementara itu, tersangka Sadikin (22) warga Jalan Seberang Mesjid Kampung Sasirangan, Banjarmasin dikenakan Pasal 114 Nomor 35 Undang-Undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan