7 kecamatan PSU tersebut adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Terkait kampanye yang tidak perbolehkan, Bawaslu Kalsel masih menunggu petunjuk teknis Bawaslu Pusat. Erna mengatakan pihaknya tak ingin terjebak pada ranah abu-abu dan belum ada kejelasan hukum.
“Yang pasti kita awasi maksimalkan wilayah yang ada pada amar putusan itu melaksanakan PSU itu,” sebutnya.
Sementara itu, ia mengungkapkan Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti Paslon yang hadir ke masyarakat untuk menyerahkan bantuan di lokasi bencana. Misalnya seperti banjir yang melanda beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar, salah satunya Kecamatan Martapura Timur.
“Yang gimana, Kalau itu ada orang memberikan bantuan dari pribadi apalagi di luar zona PSU, kita larang?. Pastinya begini, yang kita awasi adalah adalah yang masuk di dalam zona PSU,” ujarnya.
Sejauh ini secara jelas aturan yang masih dilarang, menurut Erna yang terkait netralitas, dan peraturan lainnya kode etik ASN.
“Kalau itu masih berlaku,” pungkasnya. (rizqon)
Editor : Akhmad





