Paslon Serahkan Bantuan Bencana di Luar Zona PSU, Bawaslu Kalsel Tak Ingin Terjebak Ranah Abu-Abu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menunggu petunjuk teknis larangan kampanye bagi pasangan calon di masa menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Saat ini aturan larangan kampanye tersebut masih belum jelas.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah mengatakan pihaknya belum mendapat tahapan PSU meski telah mengetahui hari pelaksanaan pada 9 Juni mendatang. Ini tentunya akan berimbas dalam hal pengawasan aktivitas pasangan calon.

“Kalau memang tidak ada dasar hukumnya, Bawaslu tidak bisa bertindak sewenang-wenang akan hal itu,” ujarnya, Jumat (26/3/2021).

Sebagaimana diketahui, pencoblosan ulang akan dilaksanakan 827 TPS yang tersebar 107 desa/kelurahan dari 7 kecamatan meliputi 3 kabupaten/kota. Seiring dengan ini, Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyatakan tidak ada kampanye bagi pasangan calon.

“Pasangan calon tidak ada masa kampanye, tinggal menunggu PSU saja,” ujarnya belum lama tadi.

Tinggalkan Balasan