Pasca Imbauan Salat Jumat Ditiadakan, Jangan Bingung Lafaz Azan Berubah

(foto:net)
BANJARMASIN, klikkalsel.com– Pandemi virus Corona (Covid 19) berdampak nyata pada kegiatan sehari-hari, termasuk salat berjamaah yang biasa dilakukan di masjid. Hari ini MUI Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan imbauan peniadaan Salat Jumat dengan diganti Salat Zuhur di rumah masing-masing, Kamis (26/3/2020).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19. Hal ini akhirnya ditindaklanjuti MUI Kalsel, setelah meningkatnya penyebaran Covid-19 dengan terdatanya 800 lebih orang dalam pemantauan (ODP), sejumlah pasien dalam pengawasan (PDP) dan 1 pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam fatwa MUI itu, umat Islam juga dianjurkan atau diimbau tidak menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Kegiatan ini diyakini menjadi media penyebaran Covid-19 misal jemaah salat lima waktu atau rawatib, Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Sekadar untuk diketahui, kebijakan salat di rumah pernah terjadi pada zaman para sahabat Nabi Muhammad SAW. Kala itu, Hujan deras disertai jalanan berlumpur berisiko menyulitkan umat menunaikan salat berjamaah di masjid, sehingga dianjurkan salat di rumah.
Baca juga : Akhirnya MUI Kalsel Terbitkan Imbauan, Besok Salat Jumat Ditiadakan
Sekretaris MUI Kalsel, Fadhly Mansoer mengatakan, seruan melaksanakan salat di rumah tersebut. Konsekuensinya bisa saja dengan mengubah bunyi azan yang semula mengajak salat di masjid menjadi salat di rumah.
“Tetap aja azan dikumandangkan seperti biasa, bahkan ada yang Hayya Alasholah itu dengan Shollu Fii Buyurikum, Rihalikum, ada juga,” tuturnya kepada klikkalsel.com, Kamis (26/3/2020).
Penuturan Fadhly tersebut, seperti yang diterangkan dalam beberapa hadist, diantaranya :
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، وَعَبْدِ الْحَمِيدِ، صَاحِبِ الزِّيَادِيِّ وَعَاصِمٍ الأَحْوَلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ خَطَبَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ فِي يَوْمٍ رَدْغٍ، فَلَمَّا بَلَغَ الْمُؤَذِّنُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ‏.‏ فَأَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ الصَّلاَةُ فِي الرِّحَالِ‏.‏ فَنَظَرَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ فَقَالَ فَعَلَ هَذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْهُ وَإِنَّهَا عَزْمَةٌ‏.‏
Artinya: Sebagaimana yang disampaikan `Abdullah bin Al-Harith: “Hari itu sedang hujan dan berlumpur saat Ibnu Abbas hendak salat bersama kami. Ketika muadzin yang mengumandangkan adzan berkata Hayyaa ‘alas Salaah, Ibnu Abbas mengatakan untuk mengubahnya menjadi As Shalaatu fir Rihaal (salat di rumah masing-masing). Orang-orang saling melihat dengan wajah kaget. Ibnu berkata, hal ini pernah dilakukan di masa orang yang lebih baik dibanding dirinya (merujuk pada masa Rasulullah SAW) dan ini terbukti.” (HR Bukhari)
Pada hadist lain juga menerangkan perubahan bunyi azan, yang menyerukan muslim salat di rumah dari yang semula di masjid.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ، قَالَ أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ، أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ‏.‏ فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوِ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ
Artinya: Sebagaimana yang disampaikan Nafi: “Di suatu malam yang dingin, Ibnu ‘Umar mengumandangkan azan ketika hendak salat di Dajnan dan mengatakan Shalu fi rihaalikum (sholatlah di rumahmu). Dia mengatakan, Rasulullah SAW pernah menyuruh muadzin mengumandangkan Shalu fi rihaalikum (salat di rumah kamu/kalian) saat azan di malam yang hujan atau sangat dingin dalam perjalanan.” (HR Bukhari).
Dari hadis tersebut, bisa dimengerti bahwa Islam menyatakan diri sebagai agama yang tegas namun memberi toleransi pada umatnya. Terlebih di tengah kondisi situasi yang berisiko bagi kesehatan atau keselamatan umat.
Sebagaimana diketahui, perubahan lafaz azan tersebut telah dilakukan sejumlah negara islam salah satunya masjid di Kuwait. Selain itu, beberapa masjid di daerah terjangkit Covid-19 di Indonesia juga melakukan hal serupa.
Maksud imbaun salat di rumah khususnya peniadaan sementara salat jumat oleh MUI, diharapkan umat islam tetap sehat dan terhindari dari paparan wabah Covid-19. Meski demikian, MUI menyerukan umat terus meningkatkan ibadah dan memunajatkan doa untuk kesehatan dan keselamatan terhindar dari pandemi Covid-19.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan