Akhirnya MUI Kalsel Terbitkan Imbauan, Besok Salat Jumat Ditiadakan

Suasana jemaah Salat Jumat di Masjid Raya Sabilal Muhtadi pada pekan lalu, 20 Maret 2020. (foto: rizqon/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel), mulai Jumat besok, mengimbau agar umat muslim di Bumi Lambung Mangkurat mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di rumah.
Terbitnya imbauan MUI Kalsel tersebut, menindak lanjuti merebaknya wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia hingga menjalar ke Kalsel dengan 1 pasien dalam pengawasan (PDP) Ulin 1 yang positif terpapar virus Corona.
Status Tanggap Darurat pun telah ditetapkan oleh Pemerintah Pemrov Kalsel. Hal ini menjadi acuan MUI Kalsel mengeluarkan imbauan agar umat muslim meniadakan Salat Jumat di masjid dan diganti Salat Zuhur untuk dilaksanakan di rumah.
Baca Juga : Disemprot Disinfektan, Pintu Masuk Pasar Kalindo Digembok
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, Fadhly Mansoer mengatakan imbauan itu telah dikeluarkan per tanggal 26 Maret 2020 melalui surat Nomor : 11/DP-P/MUI-KS/SR/III/2020. Surat tersebut mengacu Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19.
“Ini sifatnya imbauan untuk masyarakat Kalsel. Bukannya tidak Salat Jumat tapi diganti Salat Zuhur empat rakaat di rumah masing-masing,” jelas Fadhly kepada klikkalsel.com, Kamis (26/3/2020) siang.
Lanjut, Fadhly memaparkan, imbauan itu guna meminimalisir penyebaran virus Corona. Ia menukil salah satu tuntunan fiqih ajaran agama yang menganjurkan menghindari sebuah kemudaratan.
“لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang Lain,” ujarnya, menukil dari hadis Hakim dan lainnya dari Abu Sa’id al Khudri, HR. Ibnu Majah dari Ibnu Abbas.
Meski demikian, MUI Kalsel menyerukan kepada umat muslim di Kalsel terus meningkatkan ibadah, dan berdoa agar masalah wabah virus Corona berlalu.
Sementara itu, seiring dengan keluarnya imbauan MUI Kalsel tersebut, salah satu masjid kebanggaan masyarakat Kalsel, yakni Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin memberlakukan peniadaan sementara Salat Jumat. Kebijakan itu dimuat dalam surat pemberitahuan Nomor : 039/BP-MRSM/III/2020 merujuk imbauan MUI.
“Sebelumnya ada imbauan dari MUI Pusat, setelah imbauan langsung MUI Kalsel, kami menghargai dan menghormati untuk melaksanakan,” ujar Sekretaris Umum Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Samsul Rani.
Sementara itu, MUI Kalsel juga menimbang sejumlah kebijakan lembaga pemerintah serta pihak lainnya. Diantaranya MUI Pusat, Maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur Kalsel, dan WHO.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan