AMUNTAI, klikkalsel.com – Suasana libur bersama menyebabkan rawan berkumpulnya warga di tempat umum, seperti halnya di pasar Modern Amuntai yang berpotensi terhadap penyebaran Covid-19.
Untuk itu kembali Kabag Ops Polres HSU Kompol Joko Sutopo, didampingi Kabag Ren AKP M. Agus Tamjid, Kasat Sabhara AKP Sutoyo, Kasat Pol Air Iptu Ashari dan Kapolsek Banjang Ipda Noor Rizani mempimpin langsung Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dengan melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati HSU Nomor 33 Tahun 2020.
Kompol Joko Sutopo menuturkan, setiap hari kegiatan penerapan disiplin dengan cara memantau lokasi keramaian di sarana umum, dengan cara melakukan peneguran terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, selain itu juga membagikan masker gratis dan sosialisasikan Perbup HSU dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Kami ingatkan agar warga masyarakat harus memakai masker, jaga jarak, sering cuci tangan dan disetiap sarana umum baik warung, lokasi hiburan, pasar dan lainnya harus ada tempat cuci tangan dengan air dan sabun, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan alat cuci tangan tersebut,” katanya. Jumat, (21/8/2020).
Selain itu juga, tambahnya, pihaknya terus mengingatkan tentang protokol kesehatan diantaranya manfaat masker dan harus dipasang menutupi mulut dan hidung, agar selalu jaga jarak saat interaksi dengan orang lain, sering cuci tangan dengan air dan sabun.
“Nanti tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak memakai masker mana kala mereka diluar rumah, akan dapat sanksi, baik pembinaan fisik berupa push up, bersihkan fasilitas umum, mencabut ijin keramaian dan lainnya apabila tidak sesuai protokol kesehatan,” tegasnya.
Kegiatan ini juga dilaksanakan oleh para Kapolsek jajaran di kesatuannya masing-masing, tentunya bermitra dengan Camat dan Koramil setempat. (doni)