Tak Ada Lagi Pembagian APK Untuk Parpol Dari KPU

Baliho APK para caleg ramai terpasang di jalan raya Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU memastikan tidak ada pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk untuk peserta Pemilu 2024. Pemilu kali ini, peserta pemilu hanya difasilitasi titik-titik lokasi pemasangan APK.

Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasofa menerangkan, ada perubahan kebijakan aturan jika dibandingkan pemilu pada lima tahun lalu. Regulasi ini menyusul keluarnya PKPU baru, yakni PKPU 20 perubahan atas PKPU 19 tahun 2023 yang secara substansi menjelaskan tak lagi memfasilitasi APK.

“Pemilu kali ini tak lagi mengatur fasilitas APK bagi parpol dari KPU,” ujarnya, Selasa (14/11/2023).

“Untuk APK, dicetak oleh peserta pemilu langsung,” imbuh Fahmi juga selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel.

Pada pemilu 2019 lalu, KPU memberikan masing-masing parpol peserta pemilu sebanyak 11 baliho dan enam spanduk. Selain itu, sebanyak lima baliho untuk calon DPD RI saat menjelang masa kampanye dimulai. Termasuk 16 baliho untuk pasangan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga : Kunjungi Gudang KPU Secara Berkala, Kapolresta Banjarmasin: Kita Ingin Pastikan Semua Aman

Baca Juga : Video Viral Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Kalsel Undang Sejumlah Pihak

Desain baliho dan spanduk kala itu memuat para caleg per setiap parpol peserta pemilu. Namun, tak semua parpol yang memasang APK yang dibagikan.

Rata-rata para caleg mencetak mandiri dengan gambar sendiri. Terlebih, APK yang digratiskan oleh KPU itu tak diberikan anggaran untuk pemasangan dan pemeliharaan.

Sementara itu, Fahmi mengatakan untuk jumlah dan ukuran APK yang dicetak mandiri peserta pemilu belum mendapat petunjuk teknis dari KPU RI

“Di PKPU belum mengatur secara rinci soal ini. Kami menunggu juknis dari KPU RI,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPU sudah menetapkan para caleg peserta Pemilu 2024 pada Jumat (3/11) tadi. Namun, mereka tak serta merta bisa langsung berkampanye. Khususnya lagi untuk urusan memasang APK. Caleg dibolehkan memasang mulai 28 November mendatang.

“Tahan diri dulu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat juknis dari KPU RI sudah keluar,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi