Bawaslu Kalsel Serahkan Rekomendasi ke Komisi ASN, Sanksi Menanti Kepala Disdikbud Kalsel

Bawaslu Kalsel menyerahkan berkas rekomendasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammadun ke Komisi ASN.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Lepas dari pidana pemilu, kini sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menanti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Muhammadun. Sebab, Bawaslu Kalsel telah menyerahkan berkas rekomendasi dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan Muhammadun ke KASN, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Lip Ilham Firman secara resmi menerima berkas rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu Kalsel dengan Nomor Register Temuan : 002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023.

“Bahwa Bapak Lip Ilham Firman mengapresiasi rekomendasi tersebut, dan dalam waktu dekat KASN akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada para pihak yang berkaitan dalam kasus tersebut,” ucap Komisioner Bawaslu, Thessa Aji Budiono didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Doddy Yulihartanto usai menyerahkan berkas.

Thessa juga selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kalsel menambahkan, berkas rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut juga ditembuskan ke Kemendagri dan MenPan-RB, Kepala BKN, juga Bawaslu RI.

“Berdasarkan arahan dari KASN, Bawaslu Provinsi Kalsel diminta untuk juga menyampaikan tembusan rekomendasi tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menerangkan, hasil kajian pihaknya bersama sentra Gakkumdu terkait perkara Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammadun tidak masuk dalam kategori pelanggaran pidana atau administrasi pemilu.

Baca Juga : Kepala Disdikbud Kalsel Lepas dari Jeratan Pidana Pemilu, Bawaslu: Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran

Baca Juga : Diduga Melanggar Netralitas ASN, Kepala Disdikbud Kalsel Ajak Coblos Partai Golkar di Lingkungan Sekolah

Kendati demikian, Bawaslu Kalsel menilai telah terpenuhi bukti yang cukup sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya yakni asas netralitas ASN baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283 ayat 2, maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN junto Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Koorps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, junto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Setelah kami rekomendasikan maka untuk penanganan lebih lanjut dilakukan oleh KASN. Kita tunggu hasilnya seperti apa begitu pula untuk sanksinya,” pungkas Aries.

Seperti diketahui, peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammadun terjadi di acara Job Fair yang digelar di SMKN 3 Banjarmasin, Senin (6/11/2023) lalu. Potongan video unggahan di akun instagram @netizenkalsel memperlihatkan Muhammadun mengenakan kaos berwana kuning saat menyampaikan sambutan.

Dia mengatakan, warna kaos yang dikenakan identik dengan Golkar hingga menyerukan warga sekolah mencoblos partai tersebut.

“Maka dari itu 14 Februari, cucuklah (cobloslah) Golkar,” ucapnya sembari memperagakan tangan mencoblos.

Setelah menyerukan ajakan ajak memilih, Muhammadun seolah tak gentar telah melakukan dugaan pelanggaran Pemilu dan Netralitas ASN.

“Biar ada Bawaslu, kada (tidak) takut bapa,” imbuhnya dalam potongan video viral di media sosial. (rizqon)

Editor: Abadi