Anggota Legislatif Tanggapi Truk Pertambangan Melintas di Jalan Nasional

Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo saat memberikan keterang pers terkait angkutan truk yang melintas di Jalan Nasional

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Maraknya angkutan batubara dan perkebunan sawit yang melintasi jalan nasional mendapatkan perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Kartoyo, SM.

Menurutnya, keluhan masyarakat terkait kemacetan dan kerusakan jalan akibat lalu lalangnya truk-truk besar ini perlu direspons dengan bijak.

Kartoyo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 yang merupakan revisi dari Perda sebelumnya, angkutan batubara dan kelapa sawit seharusnya menggunakan jalan khusus.

Perda ini bertujuan untuk menjaga kualitas jalan dan lingkungan, serta memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lainnya. Perda tersebut melarang kendaraan angkutan batubara melintas di jalan kota dan jalan provinsi, namun untuk jalan nasional, aturan akan merujuk pada undang-undang yang lebih tinggi.

“Regulasi ini bertujuan untuk mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan batubara. Namun, terkait banyaknya truk pertambangan yang melintasi jalan nasional di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kami akan meninjau apakah ada tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi atau perizinan yang memperbolehkan mereka melintas,” ucap Kartoyo saat ditemui usai rapat dengan Anggota DPRD Komisi I Kabupaten Kotabaru, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga : DPRD Kalsel Apresiasi Langkah Cepat Pemprov dalam Upaya Mitigasi Gempa

Baca Juga : Gubernur Muhidin Beri Amanah Pj Bupati Tapin Merangkap Sebagai Plh Sekdaprov Kalsel

Politisi dari Partai NasDem ini menambahkan, keberadaan truk pengangkut batubara dan sawit di jalan raya berpotensi merusak kualitas jalan dalam jangka panjang.

Selain itu, kemacetan yang ditimbulkan dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa perlu adanya kajian mendalam yang mempertimbangkan dua aspek, yakni keberlanjutan jalan umum dan hak para pengemudi yang mencari nafkah melalui angkutan ini.

Kartoyo juga mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur bahwa kendaraan tambang harus menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum.

Hal ini dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Jalan Pertambangan, yang menegaskan pentingnya pemisahan jalur angkutan tambang demi kelancaran dan keselamatan lalu lintas umum.

Dengan berbagai regulasi yang ada, Kartoyo mengimbau, agar permasalahan ini segera ditangani secara komprehensif demi kesejahteraan masyarakat dan kelancaran aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. (azka)

Editor : Akhmad