Pansus Raperda RTRW Tunggu Deklarasi Pemerintah Daerah dengan Pusat

Ketua Pansus Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel tahun 2023-2043 Hasanuddin Murad

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel tahun 2023-2043 masih menunggu hasil deklarasi pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi atau pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

“Jumat nanti akan dilakukan deklarasinya,” kata Ketua Pansus Hasanuddin Murad, Kamis (2/3/2023)

Sehingga, pembahasan Raperda RTRW Kalsel 2023-2043 masih belum masuk terhadap substansi yang akan dilakukan perubahan.

“Banyak usulan yang kami terima dari dinas, tapi Pansus saat ini sifatnya menampung saja dan belum bisa menindak lanjuti kewenangan tersebut, sebelum kesepakatan dan deklarasi pemerintah daerah dengan pusat,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, dalam Raperda RTRW ini akan ada beberapa kawasan yang terjadi perubahan, salah satunya yang menjadi sorotan yaitu wilayah hutan lindung.

Baca Juga : Pemkab Balangan Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terhadap 12 Raperda

Baca Juga : Banjarmasin Gagal Raih Adipura, Pengamat Lingkungan: Faktornnya Lengah Dipengelolaan Sampah

“Ada beberapa wilayah hutan lindung yang ternyata di kawasan itu ada jalan, maka berubah menjadi kawasan APL atau area di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, ada tiga komponen yang mempengaruhi tata ruang suatu wilayah.

“Ketiga komponen tersebut antara lain sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya fisik (buatan),” jelasnya.

Menurutnya, salah satu contoh pengelolaan sumber daya alam yang kurang baik adalah adanya alih fungsi hutan lindung menjadi kawasan budidaya yang tidak terkendali sehingga menyebabkan kerusakan ekosistem.

“Dampak nyata dari kerusakan ekosistem tersebut adalah adanya banjir bandang, global warming dan sebagainya,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad