Sanksi Menunggu Pemerintah Daerah yang Macet Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kepala BPKP Kalsel Rudy M Harahap memimpin rapat pengawasan penggunaan produk dalam negeri.

BANJARBARU, klikkkalsel.com – Pengawasan realisasi Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha kecil, dan Koperasi makin ketat. Hal ini, sebagaimana instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Selatan dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah.

Program ini merupakan implementasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang diperkuat dengan anggaran Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) terbesar di wilayah Kalimantan Selatan di 10 pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan, Rudy M Harahap mengatakan, pihaknya akan mengawal realisasi belanja produk dalam negeri oleh pemerintah daerah.

Dia menerangkan, dalam melaksanakan review terhadap implementasi P3DN yang ruang lingkupnya luas, maka pelaksanaannya melibatkan APIP Daerah masing baik dengan tim gabungan atau dengan supervisi BPKP.

“Aspek yang kita reviw ada 3, Demand, Supply, dan Market, yang masing-masing mempunyai ruang lingkup tersendiri,” ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Lanjut, dia memaparkan peran APIP dalam program tersebut. Pertama, analisis keberadaan terhadap kecukupan dan efektivitas kebijakan Pemerintah Daerah dalam mendorong P3DN dari sisi supply, demand dan market. Kedua, reviu atas kepatuhan.

“Pengujian kepatuhan Pemerintah Daerah dalam implementasi kebijakan mulai dari perencanaan pengadaan sampai dengan realisasi,” imbuhnya.

Baca Juga : Banyak Regulasi Pemerintah Daerah Merasa Terbebani

Baca Juga : Wabup Tanbu Akui Fungsi APIP Sangat Penting Ciptakan Penyelenggaraan Pemerintah yang Jujur

Ketiga, validasi atas perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kegiatan ini mengakurasi perhitungan TKDN melalui uji petik terhadap beberapa pengadaan.

Keempat, Melakukan review pengendalian dan pengawasan. Artinya menilai efektivitas pembinaan dan pengawasan pada setiap Pemerintah Daerah.

Rudy juga menyampaikan, BPKP telah membangun aplikasi SISWASP3DN guna memonitor pelaksanaan dan mereviu implementasi P3DN. Data SISWASP3DN per 20 Agustus 2022 menunjukan input Nilai PDN yang divalidasi sebesar 83,72 persen dari Nilai PDN dalam RUP dan input Nilai PDN Realisasi baru mencapai 22,50 persen dari Nilai PDN Validasi.

“Jumlah produk tayang pada katalog lokal per 19 Agustus 2022 sebanyak 2.311 produk dari 164 penyedia, terbanyak pada katalog lokal Provinsi Kalimantan Selatan yakni 662 produk dan terkecil di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 7 produk. Masih sangat jauh dari target 1000 produk setiap pemerintah daerah,” ungkapnya

Dia mengatakan, presiden akan mengumumkan capaian implementasi Inpres 2 tahun 2022 setiap Kementrian Lembaga dan Pemerintah pada akhir September nanti. Seluruh Kepala Daerah di Kalimantan Selatan agar menginstruksikan Penguasa Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menginput data pengadaan dan realisasinya pada aplikasi SISWASP3DN BPKP (https://siera.bpkp.go.id/p3dn).

“Hal ini mendorong penanyangan produk dan transaksi pada e-Katalog Lokal dan menginstruksikan Inspektorat Daerah melaksanakan monitoring implementasi P3DN di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.

Rudy mengingatkan, jika hal ini tidak dilakukan dan macet, Pemerintah Daerah di Kalimantan Selatan akan terkena sanksi seperti hilangnya insentif dari Kementrian Keuangan, serta turunnya nilai kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah oleh Mendagri sampai dengan penilaian Reformasi Birokrasi oleh Menpan RB.

“Selain sanksi yang berdampak pada kinerja Pemerintah Daerah, sanksi juga diberikan oleh lembaga verifikasi, pejabat pengadaan, produsen atau penyedia berupa sanksi administrasi sampai denda sebagaimana diatur dalam PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi