Pansus Dewan Pelajari Draf Raperda Kawasan Perindustrian

Ketua Pansus Raperda Kawasan Perindustrian. (foto : net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pemko Banjarmasin menyodorkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembangunan Kawasan Industri.

Dan saat ini DPRD Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) tersebut tengah mempelajari draf raperda itu.

“Pansus dan akan dilakukan pembahasan lanjutan. Termasuk akan dilakukan studi banding ke daerah lain yang sudah memiliki atau menerapkan aturan itu,” ujar Ketua Pansus Raperda Kawasan Perindustrian, Aman Fahriansyah, kepada wartawan, Senin (1/4/2019).

Namun, ia menyatakan, belum menentukan daerah tujuan untuk studi banding, karena masih mempelajari draf yang disampaikan Pemko Banjarmasin.

Menurutnya, aturan hukum tersebut akan diarahkan untuk menguatkan aturan lainnya seperti kawasan pergudangan.

“Jadi produk hukum itu menuntut pengusaha agar patuh dan menempatkan lokasi usaha sesuai ketentuan tempat atau lokasi,” sebutnya.

Raperda busulan dari pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin itu salah satunya memuat batasan kawasan yang diinginkan atau ditentukan sebagai kawasan industri, yang secara detil menjadi kebijakan pihak pemerintah.

“Namun kemungkinan masih berada satu kawasan dengan kawasan pergudangan di Banjarmasin Selatan atau Lingkar Selatan,” bebernya.

Bagi dia, pihaknya mendukung keberadaan ada aturan pembangunan kawasan perindustrian tersebut. “Mengingat di Banjarmasin sudah ada kawasan industri, seperti di Kawasan Mantuil Banjarmasin Selatan yang memang sudah lama menjadi kawasan perindustrian,” ucapnya.

Sementara lokasi lain yang bisa ditetapkan sebagai kawasan industry lainnya, dimungkinkan barada di Alalak Banjarmasin Utara, sebagai industri perkayuan. Sedang Kampung Melayu dikenal sebagai industri Sasirangan.

Ia memastikan akan memasukkan sejumlah ketentuan yang mengikat bagi para pengusaha dan swasta, agar mentaati aturan itu. “Yang pasti akan lebih tegas, agar pihak pengusaha yang berada di luar lokasi yang ditentukan dapat di tindak berdasarkan aturan ini,” pungkasnya. (farid)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan