Revisi Perda Reklame Difokuskan untuk PAD dan Estetika Kota

Ketua Pansus Revisi Perda Reklame M Isnaini.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame saat ini tengah direvisi oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin.

Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin

Ketua Pansus Revisi Perda tersebut M Isnaini mengatakan, revisi Perda tersebut difokuskan agar bisa berkontribusi untuk pendapatan asli Daerah (PAD) serta menciptakan estetika kota.

“Dengan julukan Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa, maka tentunya reklame menjadi sebuah pilar yang dapat berkontribusi untuk PAD,” ujarnya usai rapat pembahasan Raperda Revisi Perda tersebut , Kamis (8/6/2023).

Baca Juga : Mutu Sajian Usaha Kuliner di Banjarmasin Terus Ditingkatkan

Baca Juga : Panggung Siring Balaikota Banjarmasin Dijadikan Tempat Pesta Minol

Menurutnya, tantangan dari pembuatan Perda ini adalah, agar ketentuan itu dapat benar-benar bisa menjadi payung hukum.

“Sehingga dalam penerapannya ke depan, memberikan kontribusi positif bagi daerah,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin ini.

Politisi Gerindra ini menyebut, pada pelaksanaan iklan di daerah lain juga sudah membuat aturan serupa. Bahkan dengan konsep lebih modern, misalnya ketentuan menggunakan videotron sebagai media promosi.

Sehingga, ia mengharapkan, melalui Raperda ini pula, dapat menghasilkan PAD juga mendekatkan hubungan antara Pemko dengan dunia usaha, dan saling menguntungkan.

“Raperda ini akan mengatur secara jelas dan rinci, dimana saja titik-titik yang akan diperbolehkan untuk dipasang reklame. Supaya membuat wajah kota atau estetika perkotaan menjadi makin baik,” tukasnya. (farid)

Editor : Amran