Pandemi Corona 2020, Aduan Konsumen di BPSK Hanya 21 Kasus

BANJARMASIN,klikkalsel.com – Masa pandemi di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang masuk sejak Maret 2020 berdampak lesunya daya beli konsumen, sehingga aduan kasus sengketa konsumen ikut menurun.

Hingga penghujung 2020, hanya tercatat ada 21 kasus dalam daftar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kasus pengaduan yang masuk, di antaranya terkait asuransi, pembayaran yang terlambat, penarikan barang oleh leasing dan juga administrasi perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha.

“Dari semua kasus tersebut, sebanyak 18 kasus bisa terselesaikan melalui BPSK dan lainnya diselesaikan secara mediasi diluar BPSK,” kata Anggota Sekretariat BPSK Banjarmasin, Kalsel Rizki Zulmirza SH,
saat ditemui klikkalsel di kantornya di Jalan S Parman, Selasa (15/12/2020).

Ia menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa, pihaknya menggunakan 3 metode, seperti konsilias yakni penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang di tengahi oleh seorang atau lebih konsiliator.

Kemudian upaya mediasi, yakni penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Selanjutnya melalui arbitrase, yaitu cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

“Dan sebagai BPSK akan memberikan bantuan penyelesaian kepada pihak konsumen,” kata dia.

Rizki menjelaskan, sejauh ini kasus yang ditangani BPSK bisa teratasi secara baik.

“Jika yang diadukan tidak datang, pihaknnya akan memanggi sampai tiga kali. Jika mengindahkan bisa dilalukan langkah somasi hingga ke ranah pengadilan,” tandasnya. (azka)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan