OTT KPK di Hulu Sungai Utara Terkait Fee 15 Persen Proyek Rp 1,9 Miliar

OTT KPK di Hulu Sungai Utara Terkait Fee 15 Persen Proyek Rp 1,9 Miliar
Tersangka dan barang bukti uang senilai Rp 345 juta dihadirkan dalam Jumpa Pers OTT KPK di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara.

JAKARTA, klikkalsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara, yang mengamankan 7 orang, dimana dua diantaranya adalah pejabat Dinas PUPRT kabupaten setempat, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Dugaan tindak pidana korupsi itu berawal dari pemberian fee proyek senilai Rp1,9 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, tujuh orang tersebut adalah
MK (Plt Kepala Dinas PUPRT sekaligus penjabat pembuat komitmen kuasa pengguna anggaran), MRH (Direktur CV Hanamas), FH (Direktur CV Kalpataru), KI (PPTK Dinas PUPRT), LI (Mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara), MB (Kepala Seksi di Dinas PUPRT) dan MJ (orang kepercayaan MRH dan FH).

Tim OTT KPK mengamankan tujuh orang itu pada Rabu (15/9/2021) malam di beberapa tempat. Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, MRH dan FH melakukan pemberian uang kepada kepada penyelenggara negara atas fee lelang proyek yang dimenangkan.

“Awalnya tim KPK mengikuti MJ yang mengambil uang 177 juta di salah satu bank di Hulu Sungai Utara dan langsung menyerahkan duit tersebut ke rumah MK,” ungkap Alexander.

Setelah uang diterima MK, tim KPK langsung mengamankan yang bersangkutan beserta uang 175 juta dan dokumen proyek. Selain itu, tim KPK juga mengamankan MRH dan FH di kediaman masing-masing.

“Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dimintai keterangan. Selanjutnya dibawa ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya menceritakan kronologis OTT.

Baca Juga : OTT di HSU, KPK Amankan Sejumlah Orang

Baca Juga : Risma Dibuat Geram Saat Kunjungan di Banjarbaru, Melihat Mesin EDC Rusak Dan Kosong

Baca Juga : Dewan Kalsel Bantah Ada Penyeragaman Tarif PDAM, Begini Penjelasannya

Dia menambahkan, total barang bukti yang telah diamankan, diantaranya beberapa dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta. KPK melanjutkan status perkara ke tahap penetapan tersangka, sebagai berikut:

Baca Selengkapnya di Halaman Selanjutnya :