OTT KPK di Hulu Sungai Utara Terkait Fee 15 Persen Proyek Rp 1,9 Miliar

OTT KPK di Hulu Sungai Utara Terkait Fee 15 Persen Proyek Rp 1,9 Miliar
Tersangka dan barang bukti uang senilai Rp 345 juta dihadirkan dalam Jumpa Pers OTT KPK di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pertama, MK (Plt Kepala Dinas PUPRT sekaligus pejabat pembuat komitmen kuasa pengguna anggaran. Kedua, MRH dan ketiga, FH selaku pemberi uang.

“Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober tahun 2021,” terang Alexander Marwata.

Tiga tersangka itu ditahan terpisah, MK di Rutan KPK milik Kodam Jaya Guntur, MRH di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan FH di Rutan C1 KPK.

Alexander Marwata mengungkapkan, tindakan pidana korupsi terjadi pada lelang dua proyek jaringan rehabilitasi DIR di Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dan rehabilitasi jaringan DIR di Desa Karias, Kecamatan Banjang, dengan nilai Rp1,9 miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), MK diduga lebih dulu menyerahkan persyaratan kepada MRH dan FH sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut. Dari sini diduga terjadi pemufakatan pemberian fee proyek sebesar 15 persen.

Atas perbuatannya mereka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut, untuk MRH dan FH selaku pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf h atau pasal 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia 1999 tentang tindak pidana korupsi atau sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2021 atas perubahan nomor 31 Republik Indonesia tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 65 KUHP.

Sedangkan tersangka MK selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf h atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Republik Indonesia tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 KUHP, pasal 65 KUHP. (rizqon)

Editor: Abadi