Optimalisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Perda Damkar Akan Direvisi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin berencana melakukan akan kembali melakukan kajian ulang terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008, tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Banjarmasin.

Disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, bahwa perda Nomor 13 Tahun 2008 atau Perda Damkar, memang sudah seharusnya dilakukan revisi, dan perda yang dikeluarkan menyesuaikan perkembangan zaman yang ada saat ini.

“Saya rasa mesti ada kajian lebih lanjut apakah direvisi secara keseluruhan atau tidak,” ujarnya, Senin (21/6/2021).

Selain itu menurutnya juga hal tersebut sangat perlu dilkukan agar masyarakat bisa lebih menerima manfaat dari adanya perda tersebut. Sehingga perda tersebut bisa berjalan secara maksimal.

Menyikapi adanya rencana revisi perda tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno mengusulkan agar setiap Kecamatan nya nanti setidaknya hanya memiliki 20 unit Barisan Pemadam Kebakaran (BPK).

“Tak perlu banyak-banyak, tapi diusahakan agar Damkar Kota Banjarmasin yang bergerak,” ucapnya.

Sesudah hal itu dilakukan, baru menurutnya pemko bisa melakukan hal lain. Misalnya, mengasuransikan anggota BPK hingga upaya ainnya agar bisa memaksimalkan kinerja BPK.

Baca juga : Menjamurnya Pemadam Lahirkan Lomba Modifikasi Mobil Damkar Pertama di Indonesia

Namun ia mengakui bahwa damkar kota masih belum mempuni. Lantaran terkendala anggaran, alat dan sebagainya. Untuk itu, ia mengaku akan mendorong agar damkar kota punya unit yang modern.

“Kemudian, saya berharap pemko bisa membuat aturan yang lebih ketat,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan