BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aksi pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemko Banjarmasin tidak hanya akan dijerat dengan hukum.
Perbuatan tak terpuji itupun akan mengahiri jabatannya sebagai ASN di Pemko Banjarmasin dan akan ditindak lanjuti oleh Komisi ASN (KASN) dikarenakan telah melanggar etika ASN.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar, saat di temui awak media di Balaikota Banjarmasin, Selasa (9/2/2021).
Mukhyar mengatakan, bahwa aksi pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN di Lingkup Pemko Banjarmasin tersebut masih menjalani proses hukum di kepolisian.
Baca Juga : Ketagihan Nonton Video Porno, Oknum ASN Renggut Keperawanan Anaknya
Namun setelah nanti proses hukum tersebut jelas dan inkrah di kepolisian maka Pemko Banjarmasin akan memberikan sanksi kepada pelaku pencabulan yang merupakan ASN tersebut.
“Yang bersangkutan akan kita berikan peringatan hingga pemecatan. Dan kalau sanksinya pemecatan maka yang bersangkutan tidak mendapatkan Hak apapun,” ucapnya.
Atas tindakan tersebut pelaku pencabulan bisa diberhentikan secara tidak terhormat, “Itu kita berhentikan secara tidak hormat atau di pecat,” ungkapnya.
Diketahui oknum ASN tersebut juga dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN di salah satu kelurahan di Banjarmasin Utara, beberapa waktu terakhir juga diketahui melanggar disiplin ASN, dan sudah diberikan sanksi.
“Yang bersangkutan itu sudah diberikan sanksi juga karena melanggar disiplin. Sanksinya kemarin yaitu penurunan pangkat,” jelas Mukhyar.
“Setelah ada putusan resmi dari kepolsian, maka yang bersangkutan akan kita berhentikan,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran