OJK Menduga Ada Kelalaian Hingga Maybank Salah Input

BANJARMASIN, klikkalsel- Kasus dugaan pencatutan nama oleh PT Maybank Banjarmasin atas Ratih Nomar (29), warga Jalan 9 Oktober, Gang Sei Pahalau RT 11, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan, diduga kesalahan dari pihak bank.

Hal tersebut diungkapkan Staf Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan, Andhika Prasetya. Ia menyebutkan, kesalahan diduga terdapat dalam penginputan data nasabah oleh pihak bank.

Staf Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan, Andhika Prasetya. (foto : david/klikkalsel)

“Kemungkinan pertama itu human eror yang dilakukan oleh pihak bank, saat input data nasabah terjadi kelalaian dan ketidaktelitian,” terang Andhika, Senin (26/3/2018).

Selain itu kemungkinan berikutnya bisa juga diakibatkan saat peralihan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per 1 Januari 2018 dikelola oleh OJK.

“Nah peralihan itu bukan kaya copas (copy paste) data, tapi semua memang harus diinput ulang, bisa jadi kesalahannya muncul disitu,” ujarnya.

Selain itu menurutnya, data yang ada dalam SLIK itu merupakan tanggung jawab dari si pelapor atau penginput data yaitu dalam kasus ini adalah Maybank.

Bahkan kata dia, hal seperti ini menimbulkan kerugian dari konsumen karena menyebabkan yang bersangkutan kehilangan kesempatan dan kehilangan fasilitas kredit dari bank lain.

“Jika terdapat kesalahan pihak bank harus melaporkan ke OJK Pusat, dendanya tidak main-main itu dan koreksinya pun dikenakan denda,” ujarnya lebih lanjut.

Namun Andhika tidak dapat berbicara banyak, ia menghormati pilihan Ratih Nomar yang memilih jalur hukum dalam penyelesaiannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Bank Maybank Cabang Banjarmasin digugat Rp26,5 Milyar oleh Ratih Nomar karena diduga mencatut namanya.

Penggugat merasa dirugikan karena namanya masuk dalam SLIK sebagai nasabah Bank Maybank dengan kualitas kredit kolektibitas 5 atau macet sejak tanggal 26 April 2009 dengan pinjaman awam sebesar Rp 1.332.829.100 ,-, padahal dirinya bukanlah nasabah dari Maybank.

Akibat kejadian tersebut penggugat harus menerima kerugian ditolaknya pengajuan kredit olehnya di bank lain. (david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan