Nekat Gelar Perpisahan dengan Pungutan Membebani Orang Tua Siswa, Kepala Sekolah Terancam Dicopot

Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menjelang akhir tahun ajaran 2024-2025, Pemko Banjarmasin mengingatkan agar perpisahan sekolah tidak diselenggarakan secara berlebihan dan tidak membebani orang tua siswa.

Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan perpisahan di lingkungan sekolah.

“Di surat edaran sudah jelas bahwa boleh saja melaksanakan acara perpisahan tapi jangan sampai memberatkan orang tua siswa dan cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah,” ujar Yamin, Minggu (11/5/2025).

Yamin menjelaskan SE ini dikeluarkan setelah banyak laporan dari orang tua yang merasa terbebani dengan sumbangan perpisahan yang ditentukan sekolah, termasuk di PAUD yang meminta sumbangan hingga Rp 800 ribu.

Baca Kuga : Angka Anak Putus Sekolah di Banjarmasin Terus Meningkat Setiap Tahunnya

Baca Juga : Pihak Sekolah Kasus Dugaan Perundungan Antar Siswa Berikan Klarifikasi : Insiden Murni Perkelahian Akibat Candaan

Ia menegaskan, jika ada sekolah yang melanggar SE tersebut, sanksi akan diberikan, termasuk kemungkinan pencopotan kepala sekolah. Pemko Banjarmasin juga siap menindaklanjuti jika ada siswa yang dipersulit dalam pengambilan ijazah karena tidak mengikuti perpisahan.

“Kadang-kadang, katanya tidak mengikuti perpisahan ijazah ditahan. Tapi saya pastikan itu tidak ada di sini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, acara perpisahan tidak diwajibkan, dan jika dilaksanakan, harus sederhana serta tidak membebani orang tua.

“Kami tegaskan untuk tidak memberatkan, karena setelah lulus mereka juga mempersiapkan biaya untuk anak masuk sekolah,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran