Nasib Honorer di Pemko Banjarmasin Masih Diperjuangkan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/185/M.SM.02.03/2022 terkait penghapusan pegawai honorer dari seluruh instansi pemerintah, menjadi momok tersendiri bagi Pemko Banjarmasin.

Pasalnya ribuan tenaga honorer yang berada di lingkungan Pemko Banjarmasin terpengaruh terhadap kebijakan tersebut. Sehingga kinerja dari tenaga honorer tersebut mulai menurun.

Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, apabila dipersetasikan dengan jumlah ASN, tenaga honorer di Pemko masih terbilang masih sedikit dibandingkan denhan ASN.

“Namun kita bukan melihat dari segi itu, yang kita tekankan ini adalah fungsi ASN memang banyak dilakukan oleh tenaga-tenaga honorer,” ucap Ikhsan, Senin (25/7/2022).

Menurut Ikhsan apabila melihat fungsi honorer saat ini, nyatanya kinerjanya sangat membantu dalam meringankan beban dan fungsi-fungsi yang seharusnya dilakukan PNS.

“Karena jumlah ASN kita memang sangat terbatas, makanya banyak tugas ASN dilakukan oleh para tenaga honorer,” ucapnya.

“Dan jika kebijakan penghapusan honorer itu dijalankan, saya pikir itu sangat mengganggu bagi kami (Pemko Banjarmasin),” katanya.

Baca Juga : Pemko Siapkan Rapat Berkaitan Nasib Ribuan Tenaga Honorer di Banjarmasin

Baca Juga : 30 Tahun Dewa 19 Siap Guncang Kota Banjarmasin Dengan Tiga Strikernya

Ia memastikan akan membawa persolan ini ke pemerintah pusat. Karena ia menilai permasalahan ini tidak hanya terjadi di Banjarmasin. Namun daerah lain juga menurutnya pikir seperti itu.

“Ini sudah jadi permasalahan nasional, karena di masing-masing daerah pasti terjadi pergolakan aberkaitan dengan kebijakan yang akan dilaksanakan pemerintah pusat ini,” katanya.

“Untuk guru di bawah Disdik kan bisa di PPPK kan. Karena memang ada dalam daftar PPPK, sehingga kita tinggal melakukan pengusulan untuk diangkat menjadi tenaga PPPK,” tukasnya.

Namun, untuk BPBD, Damkar, Satpol-PP dan Dishub, itu yang perlu kita konsultasikan eengan teman-teman BKN maupun Menpan RB terkait kebijakan tersebut lantaran ada beberapa penamaan jenis jabatan di dinas lain yang tidak tersedia untuk PPPK.

“Memang ada alternatif lain dengan memakai tenaga outsourcing, tapi itu tidak menyelesaikan permasalahan juga,” jelasnya.

Meski demikian, Ikhsan mangatakan, pihaknya akan mencoba membuat beberapa kebijakan guna mengantisipasi permasalahan yang timbul akibat kebijakan tersebut.

“Apakah nanti mereka kita arahkan ke PPPK atau kita arahkan untuk masuk ke outsourcing, atau ada nama lain yang digunakan untuk menggantikan status honorer,” ujarnya.

Ikhsan berharap, pemerintah pusat bisa mengeluarkan kebijakan yang bisa menangkap permasalahan yang terjadi di daerah jika tenaga honorer ini memang fix dihapuskan.

“Sehingga dampak dari kebijakan penghapusan yang dijalankan pemerintah pusat tidak menimbulkan permasalahan baru di daerah,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran