Nasdem Harus Hadirkan Pengurusnya ke KPU

Tim verifikator saat memeriksa keanggotaan DPD Partai NasDem Banjarmasin. (foto : syarif wamen/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Empat orang pengurus dari DPD Partai Nasdem Banjarmasin, harus memenuhi panggilan KPU Banjarmasin jika ingin mulus mengikuti tahapan Pemilu 2019.

Tim verifikator saat memeriksa keanggotaan DPD Partai NasDem Banjarmasin. (foto : syarif wamen/klikkalsel)

Kehadiran empat pengurus Partai Nasdem tersebut, berkaitan dengan verifikasi faktual yang dijalankan KPU Banjarmasin, sebagaimana adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang kewajiban dilakukannya verifikasi parpol peserta pemilu 2019.

Ketika tim verifikator yang dipimpin komisioner KPU Banjarmasin Khairunizan mendatangi kantor DPD Partai Nasdem Banjarmasin di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kecamatan Banjarmasin Timur, partai besutan Surya Paloh ini tidak bisa menghadirkan empat anggotanya

“Untuk Ketua Sekretaris Bendahara (KSB), domisili kantor, keterwakilan perempuan, semuanya terpenuhi. Namun ada empat anggota dari 45 anggota tidak bisa berhadir saat verifikasi,” jelasnya, Rabu (31/1/2018).

Menurutnya ketidakhadiran empat orang itu yang menyebabkan partai Nasdem sementara tidak Belum Memenuhi Syarat (BMS). Namun, untuk semua partai, tidak terkecuali Partai Nasdem bisa melengkapi syarat verifikasi sebelum tanggal 1 Februari nanti.

“Bisa dilakukan perbaikan dengan cara mendatangkan ke empat orang pengurus itu kekantor KPU Banjarmasin sebelum tanggal 1 Februari,” ucapnya.

Kenapa harus dilakukan tanggal 1 Februari, menueurt Nizan, karena pada tanggal 2 Februari akan dilaksanakan pelaporan hasil verifikasi kepada seluruh parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem Akhmad Zainuddin Djahri mengatakan, pihaknya bersedia mendatangkan ke empat anggota tersebut ke kantor KPU. Ketidak hadiran empat orang itu, jelas Zainuddin karena ada keluarga yang meninggal dan sisanya masih menggunakan KTP non elektronik.

“Kami sudah menyediakan 45 anggota yang harusnya menjadi syarat 33 anggota saja, kesediaan kami sudah melampaui batas dari KPU,” tandasnya.(baha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan