Motif Pembunuhan Kamar Hotel 308, Pelaku Kesal Uang DP Kencan tak Dikembalikan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Poslek Banjarmasin Tengah mengelar ungkap kasus pembunuhan anak dibawah umur berinisial YA (14) di salah satu Hotel Jalan Haryono MT Banjarmasin Tengah, Senin siang (28/12/2020).

Tidak sampai 24 jam, aparat gabungan dari Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Tengah, meringkus pelaku berinisial MZR (20), warga Jalan Sumber Alam Kabupaten Kotabaru, Kalsel, saat menuju di ke Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi, mengatakan, korban berinisial YA diketahui tewas setelah ditemukan di kamar hotel 308 sekitar pukul 12.00 Wita, Senin (28/12/2020).

Berdasarkan keterangan Kapolres, kejadian bermula setelah pelaku dan korban sepakat berkencan melalui aplikasi MiChat dan bertemu di hotel kawasan Jalan Haryono MT, dengan iming-iming korban akan dibayar Rp 4 juta selama 2 malam.

“Sekitar pukul 2.00 Wita dini hari, pelaku membuka kamar,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat gelar perkara di Polsek Banjarmasin Tegah, Selasa (29/12/2020).

Kapolresta menambahkan, korban datang ke hotel sekitar pukul 04.15 Wita dini hari. Kemudian pukul 10.00 Wita, setelah bagun tidur pelaku turun ke bawah untuk mencari makan.

“Karena tidak ada uang, pelaku kembali ke kamar lagi untuk meminta uang Rp 40 ribu dari uang DP sebesar RP 250 ribu yang sudah diberikan kepada korban,” tutur Rachmat Hendrawan.

Karena itu, korban yang merasa ditipu, langsung saja meneriakan “penipu” kepada pelaku yang menimbulkan cekcok dan korban memukul bagian wajah pelaku setu kali.

“Kamu berdusta, bohong,” ucap korban saat itu ujar Kapolresta menurut keterangan pelaku.

Merasa kena pukulan, pelaku naik pitam dan mencekik korban serta menusuk pinggang bagian belakang menggunakan senjata tajam jenis badik multifungsi. Kepala korban juga dipukul menggunakan palu kecil yang ada di badik tersebut.

“Korban sempat melakukan perlawanan yang mengakibatkan pelaku jatuh. Korban lari ke kamar mandi, mulut korban dimasukan ke shower sehingga korban kesulitan bernafas,” terangnya.

Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku kabur dari hotel melalui pintu belakang. Pasca kejadian tersebut, polisi langsung memburu pelaku dan ditangkap di HST saat menuju Kecamatan Birayang ke rumah kerabat orangtua pelaku. Diketahui, pelaku warga Kota Baru ini datang ke Banjarmasin usai mencuri motor pamanya.

Atasa kejadikan pembunuhan tersebut pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang pelindungan anak di bawah umur dan pasal 380 KUHP UU pembunuhan dengan ganjaran ancaman hukuman penjara 30 tahun.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi mengatakan, hasil dari penyelidikan Polsek Banjarmasin Tengah kejadian ini diakibatkan adanya prostitusi online yang melalui aplikasi MiChat.

“Jadi perihal Prostitusi online ini akan kita gali melalui handphone dari korban dan pelaku ada apa tidak jaringan jaringan terkait prostitusi online di wilayah Banjarmasin dan jika ada, kita akan melakukan penyelidikan lebih dalam,” tegasnya.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan