MARTAPURA, klikkalsel.com – Pengusaha travel di Kabupaten Banjar saat ini cukup berkembang, namun dalam hal ini pemilik usaha juga perlu memperhatikan keselamatan penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan (Ka Dishub) Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana mengatakan, pihak pengusaha travel wajib melakukan uji kendaraan bermotor (KIR).
“Menutut ketentuan yang berlaku dari Undang-undang LLAJ, untuk pengusaha travel kendaraanya diwajibkan untuk uji KIR, sehingga mereka bisa menjamin para penumpang yang mereka bawa,” ucapnya kepada klikkalsel.com, Rabu (16/10/2024).
Nyoman mengungkapkan, jika dalam uji KIR tersebut, pihaknya telah memfasilitasi, bahkan tidak memungut biaya sepeserpun dalam proses pengujian.
Baca Juga : Debat Pilgub Kalsel, Ini Jadwal dan Tema Yang Disuguhkan KPU
Baca Juga : Sat Polairud Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Namun ironisnya, ucap Nyoman sampai saat ini belum ada pengusaha travel yang melakukan uji KIR untuk menjamin keselamatan penumpang yang dibawanya.
“Ini tidak hanya untuk perusahaan saja, tapi untuk mandiri juga demikian, jika berusaha dalam perusahaan travel dalam hal mengangkut penumpang yang memungut biaya, maka diwajibkan uji KIR,” ujarnya.
Dalam uji KIR tersebut, dijelaskannya jika pemeriksaan dilakukan pada komponen kendaraan, seperti sistem rem, lampu, kemudi, kaca spion, dan ban.
“Uji KIR juga sebaiknya dilakuakn secara rutin setiap 6 bulan sekali, untuk menjamin keselamatan penumpang yang diangkut,” tandasnya.(Mada)
Editor : Amran