Minimal Standar Damkar 15 Menit Tiba Saat Emergency Call

BANJARBARU, klikkalsel.com – Standar minimal pelayanan Satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) wajib dipenuhi oleh masing-masing pemerintah daerah. Salah satunya mereka dituntut bergerak cepat dalam melaksanakan tugasnya kala terjadi bencana kebakaran.

“Berdasarkan standar pelayanan minimal, satuan pemadam kebakaran idealnya sudah sampai di lokasi kebakaran 15 menit setelah mendapatkan Emergency call,”kata Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA usai Peringatan HUT Damkar nasional ke 102 secara virtual dipimpin Mendagri RI Tito Karnavian di Gedung Idham Chalid Banjarbaru Senin (1/3/2021).

Adalah tugas masing-masing pemerintah daerah untuk memenuhi standar layanan minimal tersebut. “Bisa dengan melakukan peningkatan sarana armada dan SDM, menambah pos Damkar atau memperpendek jarak Pos dengan lokasi rawan bencana kebakaran.

Baca Juga : Menjamurnya Pemadam Lahirkan Lomba Modifikasi Mobil Damkar Pertama di Indonesia

Baca Juga : Lancarkan Aliran Air, Damkar Banjarmasin Sedot Massal Sungai Kuripan dan Veteran

“Yang sering kita lihat selama ini, Damkar tiba di lokasi hingga 30 menit sampai 1 jam ke lokasi kebakaran, karena itu tugas pemerintah daerah bagaimana caranya agar standar pelayanan minimal pemadam kebakaran dapat terpenuhi,” ujar Safrizal.

Keberadaan Damkar wajib dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai bentuk standar pelayanan. “Untuk anggaran juga wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah, sesuai costing yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan Damkar tersebut dan sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” kata Safrizal.

Pemerintah Pusat dan Provinsi masing – masing melakukan evaluasi terhadap kebutuhan penganggaran pelayanan pemadam kebakaran di masing-masing daerah.(ganang/adv)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan